Berita

Satgas PA Dukung Larangan Sahur On The Road

KAMIS, 27 JUNI 2013 | 15:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satuan Tugas Perlindungan Anak mendukung kebijakan Walikota Jakarta Selatan yang melarang kegiatan sahur on the road pada bulan Ramadhan karena melanggar Perda DKI 8/2007.

Menurut Satgas PA alasan Pemko Jakarta Selatan, melarang sahur on the road mengantisipasi bertambahnya para pengemis dan gepeng yang makin hari semakin meresahkan tepat.

"Diharapkan masyarakat yang ingin berbagi dengan orang miskin, sebaiknya langsung datang ke perkampungan pakumis (padat, kumuh dan miskin), panti asuhan, tempat penampungan dan tempat rehabilitasi sosial lainnya yang tidak melanggar Perda DKI Jakarta 8/2007 yang melarang mengemis, memberi di jalan, transaksi di jalan dan sebagainya," ujar Ketua Satgas PA M. Ihsan (Kamis, 27/6).


Satgas PA memberi apresiasi yang setinggi-tinggi terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk membantu orang yang miskin dan tidak mampu. Tapi jangan sampai bantuan tersebut justru mempertahankan peminta-minta di jalanan.

Karena itu, Pemda DKI Jakarta harus membuat satu formula khusus yang dapat membantu para penyumbang menyalurkan bantuannya secara tepat dan jelas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat seperti pengalaman tahun sebelumnya, antrian panjang untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan sehingga terjadi desak-desakan, ada yang terinjak, pingsan dan sampai merenggut nyawa orang miskin.

"Mudah-mudahan para dermawan atau penyumbang dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut," ungkap Ihsan, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

"Niat baik yang dilakukan dengan cara yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat. Pemda DKI Jakarta harus mensosialisasikan larangan memberi di jalan, termasuk kegiatan sahur on the road," demikian Ihsan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya