Berita

Satgas PA Dukung Larangan Sahur On The Road

KAMIS, 27 JUNI 2013 | 15:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satuan Tugas Perlindungan Anak mendukung kebijakan Walikota Jakarta Selatan yang melarang kegiatan sahur on the road pada bulan Ramadhan karena melanggar Perda DKI 8/2007.

Menurut Satgas PA alasan Pemko Jakarta Selatan, melarang sahur on the road mengantisipasi bertambahnya para pengemis dan gepeng yang makin hari semakin meresahkan tepat.

"Diharapkan masyarakat yang ingin berbagi dengan orang miskin, sebaiknya langsung datang ke perkampungan pakumis (padat, kumuh dan miskin), panti asuhan, tempat penampungan dan tempat rehabilitasi sosial lainnya yang tidak melanggar Perda DKI Jakarta 8/2007 yang melarang mengemis, memberi di jalan, transaksi di jalan dan sebagainya," ujar Ketua Satgas PA M. Ihsan (Kamis, 27/6).


Satgas PA memberi apresiasi yang setinggi-tinggi terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk membantu orang yang miskin dan tidak mampu. Tapi jangan sampai bantuan tersebut justru mempertahankan peminta-minta di jalanan.

Karena itu, Pemda DKI Jakarta harus membuat satu formula khusus yang dapat membantu para penyumbang menyalurkan bantuannya secara tepat dan jelas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat seperti pengalaman tahun sebelumnya, antrian panjang untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan sehingga terjadi desak-desakan, ada yang terinjak, pingsan dan sampai merenggut nyawa orang miskin.

"Mudah-mudahan para dermawan atau penyumbang dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut," ungkap Ihsan, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

"Niat baik yang dilakukan dengan cara yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat. Pemda DKI Jakarta harus mensosialisasikan larangan memberi di jalan, termasuk kegiatan sahur on the road," demikian Ihsan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya