Berita

Sugiyanto/ist

Anggota DPR Minta Penjual Ginjal Dipertemukan Dengannya

KAMIS, 27 JUNI 2013 | 06:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penjualan organ tubuh dalam bentuk apa pun dilarang. Hal itu dikarenakan berpotensi melanggar nilai-nilai kemanusiaan, dan jika dibiarkan akan terjadi potensi terbentuknya pasar gelap organ tubuh. Ada pun transplantasi dapat dilakukan melalui mekanisme donor.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah menanggapi niat Sugiyanto yang menawarkan menjual ginjal untuk menebus ijazah anaknya, seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (27/6).

"Hati saya sangat terhenyuh. Oleh karena bagi semua pihak yang dapat mempertemukan saya dengan Sugiyanto ini, saya apresiasi," ujar Poempida.


Namun demikian, ia merasa berkewajiban memberikan penjelasan mengenai niatnya tersebut. Itinya selain bermaksud membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Sugiyanto, Poempida bermaksud menjelaskan kepada khalayak tentang niat baik seorang Sugiyanto.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, organ tubuh untuk transplantasi harus disesuaikan secara genetis antara si pemberi donor dan penerimanya. Artinya kriteria genetis si penerima dan pemberi donor tidak boleh jauh berbeda untuk menghindari penolakan organ baru oleh tubuh si penerima.

Masa waktu organ tubuh yang akan didonorkan tidak lama. Jadi jika memang ada pasien yang membutuhkan yang cocok sesuai kriteria, maka proses transplantasi harus segera dilakukan.

"Secara fisik, pendonor organ tubuh harus terbebas dari penyakit apa pun terutama penyakit yang berbahaya. Jika kemudian ada penyakit yang diidapnya, maka donor tidak dapat diterima," terang Pompida.

Dengan demikian, maksud yang ingin ia sampaikan adalah bahwa niat seorang Sugiyanto yang baik untuk kemaslahatan anaknya dalam pendidikan jelas perlu mendapatkan perhatian kita semua. Namun isu yang terangkat perlu memperhatikan.

"Semoga saja saya bisa dipertemukan dengan Sugiyanto ini. Namun jika kemudian saya tidak dapat bertemu, saya berharap masalah Sugiyanto dan anaknya sudah terselesaikan," tandas Pompida.

Kemarin, (Rabu (26/6), Sugiyanto (45 tahun) nekat menjajakan ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Uang tersebut rencananya digunakan untuk menebus ijazah SMP dan SMA anaknya, Sarah Melanda Ayu (19), yang ditahan pihak sekolah. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya