Berita

Sugiyanto/ist

Anggota DPR Minta Penjual Ginjal Dipertemukan Dengannya

KAMIS, 27 JUNI 2013 | 06:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penjualan organ tubuh dalam bentuk apa pun dilarang. Hal itu dikarenakan berpotensi melanggar nilai-nilai kemanusiaan, dan jika dibiarkan akan terjadi potensi terbentuknya pasar gelap organ tubuh. Ada pun transplantasi dapat dilakukan melalui mekanisme donor.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah menanggapi niat Sugiyanto yang menawarkan menjual ginjal untuk menebus ijazah anaknya, seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (27/6).

"Hati saya sangat terhenyuh. Oleh karena bagi semua pihak yang dapat mempertemukan saya dengan Sugiyanto ini, saya apresiasi," ujar Poempida.


Namun demikian, ia merasa berkewajiban memberikan penjelasan mengenai niatnya tersebut. Itinya selain bermaksud membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Sugiyanto, Poempida bermaksud menjelaskan kepada khalayak tentang niat baik seorang Sugiyanto.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, organ tubuh untuk transplantasi harus disesuaikan secara genetis antara si pemberi donor dan penerimanya. Artinya kriteria genetis si penerima dan pemberi donor tidak boleh jauh berbeda untuk menghindari penolakan organ baru oleh tubuh si penerima.

Masa waktu organ tubuh yang akan didonorkan tidak lama. Jadi jika memang ada pasien yang membutuhkan yang cocok sesuai kriteria, maka proses transplantasi harus segera dilakukan.

"Secara fisik, pendonor organ tubuh harus terbebas dari penyakit apa pun terutama penyakit yang berbahaya. Jika kemudian ada penyakit yang diidapnya, maka donor tidak dapat diterima," terang Pompida.

Dengan demikian, maksud yang ingin ia sampaikan adalah bahwa niat seorang Sugiyanto yang baik untuk kemaslahatan anaknya dalam pendidikan jelas perlu mendapatkan perhatian kita semua. Namun isu yang terangkat perlu memperhatikan.

"Semoga saja saya bisa dipertemukan dengan Sugiyanto ini. Namun jika kemudian saya tidak dapat bertemu, saya berharap masalah Sugiyanto dan anaknya sudah terselesaikan," tandas Pompida.

Kemarin, (Rabu (26/6), Sugiyanto (45 tahun) nekat menjajakan ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Uang tersebut rencananya digunakan untuk menebus ijazah SMP dan SMA anaknya, Sarah Melanda Ayu (19), yang ditahan pihak sekolah. [rsn]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya