Upaya Pemerintah Kota Jakarta Selatan membebaskan lahan milik warga Ulujami untuk normalisasi Kali Pesanggrahan nampaknya masih berjalan alot.
"Kalau warga sebenarnya keberatan untuk nilai ganti rugi sesuai NJOP. Karena masing-masing tanah di lingkungan RT kami saja berbeda NJOP-nya dari Rp 1,1 - Rp 1,4 juta," ujar Ketua RT 08/07, Karsan (63) saat menggelar musyawarah bersama Tim Panitia Pengaadaan Tanah (P2T), Selasa (25/6), seperti dilansir dari Beritajakarta.com.
Lanjut Karsan, warga menginginkan agar harga ganti rugi disamaratakan. Mereka meminta NJOP dengan harga tertinggi.
"Kita minta NJOP tertinggi yakni Rp 1,5 juta per meter perseginya," katanya.
Hal serupa diutarakan Didin (50) warga RT 10/05 Kelurahan Ulujami. Bahkan, Didin merasa tidak puas dengan hasil inventarisasi yang dilakukan tim appraisal terhadap lahannya.
"Tanah saya 445 meter persegi hanya dihargai sesuai NJOP Rp 1,3 juta per meter. Saya ingin Rp 1,5 juta per meter persegi, dan inventarisasi ulang karena ada bangunan yang belum dihitung," keluhnya.
Sekretaris P2T Jakarta Selatan, Shita Damayanti mengatakan, warga memiliki hak untuk menolak penawaran harga dalam tahap pertama ini.
"Nanti akan ada inventarisasi ulang dan penawaran harga lanjutan. Tapi untuk yang setuju langsung kita proses untuk pembayaran segera," katanya.
Kelurahan Ulujami merupakan wilayah pertama di Jakarta Selatan yang dilakukan proses musyawarah penawaran harga untuk pembebasan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan. Ada 45 bidang dengan luas 4 hektar yang rencananya akan dibebaskan di wilayah tersebut.
[wid]