Berita

Olahraga

Warga Ulujami Masih Keberatan Harga Pembebasan Lahan

RABU, 26 JUNI 2013 | 11:05 WIB

Upaya Pemerintah Kota Jakarta Selatan membebaskan lahan milik warga Ulujami untuk normalisasi Kali Pesanggrahan nampaknya masih berjalan alot.

"Kalau warga sebenarnya keberatan untuk nilai ganti rugi sesuai NJOP. Karena masing-masing tanah di lingkungan RT kami saja berbeda NJOP-nya dari Rp 1,1 - Rp 1,4 juta," ujar Ketua RT 08/07, Karsan (63) saat menggelar musyawarah bersama Tim Panitia Pengaadaan Tanah (P2T), Selasa (25/6), seperti dilansir dari Beritajakarta.com.

Lanjut Karsan, warga menginginkan agar harga ganti rugi disamaratakan. Mereka meminta NJOP dengan harga tertinggi.


"Kita minta NJOP tertinggi yakni Rp 1,5 juta per meter perseginya," katanya.

Hal serupa diutarakan Didin (50) warga RT 10/05 Kelurahan Ulujami. Bahkan, Didin merasa tidak puas dengan hasil inventarisasi yang dilakukan tim appraisal terhadap lahannya.

"Tanah saya 445 meter persegi hanya dihargai sesuai NJOP Rp 1,3 juta per meter. Saya ingin Rp 1,5 juta per meter persegi, dan inventarisasi ulang karena ada bangunan yang belum dihitung," keluhnya.

Sekretaris P2T Jakarta Selatan, Shita Damayanti mengatakan, warga memiliki hak untuk menolak penawaran harga dalam tahap pertama ini.

"Nanti akan ada inventarisasi ulang dan penawaran harga lanjutan. Tapi untuk yang setuju langsung kita proses untuk pembayaran segera," katanya.

Kelurahan Ulujami merupakan wilayah pertama di Jakarta Selatan yang dilakukan proses musyawarah penawaran harga untuk pembebasan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan. Ada 45 bidang dengan luas 4 hektar yang rencananya akan dibebaskan di wilayah tersebut.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya