Berita

KTP elektronik (e-KTP)

On The Spot

Ngurus SIM, Polisi Minta Warga Fotokopi e-KTP

Satpas Polda Metro Belum Sediakan Card Reader
SENIN, 24 JUNI 2013 | 09:36 WIB

Agus mondar-mandir mencari mesin fotokopi di sekitar loket pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat. Siang itu, dia bersama rekan-rekannya sedang mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 Umum.

Dua tempat fotokopi yang dihampirinya terlihat tutup.  “Saya hendak memfotokopi KTP saya, untuk pengurusan SIM,” ujar Agus yang telah mengeluarkan KTP model baru atau KTP elektronik (e-KTP).

Lantaran pegawai tempat fotokopi sedang istirahat, dia pun mencari tempat fotokopi untuk menduplikasikan KTP di luar kantor Satpas. Tak lama, dia kembali dengan memegang fotokopi KTP.

Saat disampaikan bahwa ada anjuran e-KTP sebaiknya tak difotokopi agar tak rusak, ia kaget. Sepengetahuannya, untuk memperpanjang SIM, kepolisian mensyaratkan ada fotokopi KTP sebagai bukti identitas pemohon. Mau tidak mau dia harus memfotokopi e-KTP.

Menurut Agus, e-KTP mungkin saja rusak karena kartu identitas selalu dibawa-bawa ke mana. Kalau rusak, bisa meminta KTP baru. “Jika KTP rusak ya dibikin lagi kan. Jangan bikin susah masyarakat,” harapnya.

Rani yang membuka usaha fotokopi di kantor Satpas SIM heran kenapa e-KTP tidak boleh difotokopi. Sehari-hari, banyak pemegang KTP elektronik yang meminta kartu identitasnya diduplikasi. “Mau ngurus SIM kan butuh fotokopi,” ujarnya.

Ia bisa menerima jika e-KTP tidak boleh di-stapler lantaran di dalamnya ada chip. Chip penyimpan data identitas pemegang kartu ini bisa rusak bila di-stapler.

Pengamatan Rakyat Merdeka, puluhan orang datang ke tempat usaha Rani untuk memfotokopi KTP. Fotokopi merupakan salah satu dokumen dibutuhkan untuk membuat SIM baru maupun perpanjangannya.

Pemohon SIM di Kantor Satpas Daan Mogot bisa ratusan orang per hari. Semuanya harus melampirkan fotokopi KTP, baik KTP model kertas yang dilaminating plastik maupun e-KTP. Tanpa fotokopi kartu identitas itu, permohonan SIM tidak akan diproses. Pemohon akan diminta untuk melengkapi persyaratan itu.

Kepolisian tetap mensyaratkan fotokopi KTP untuk pembuatan SIM, walaupun pemohon sudah memegang e-KTP. “Fotokopi KTP itu sebagai bukti identitas diri pemohon,” kata Inspektur Satu (Iptu) Efri, Perwira Administrasi (Pamin) di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Setiap hari, ungkapnya, Satpas melayani pemohon perpanjangan SIM sebanyak 500-600 orang. “Di sini, KTP wajib difotokopi untuk pengarsipan dan pengurusan SIM,” jelas dia.

Efri sudah mengetahui mengenai anjuran agar tidak memfotokopi e-KTP. “Kami tahu dari pemberitaan media saja. Untuk resminya dalam bentuk surat tertulis, belum ada,” katanya.

Dari pemberitaan media massa juga, dia mengetahui untuk membaca data e-KTP perlu memakai alat khusus atau card reader. Instansi-instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik diminta untuk menyediakan perangkat itu.

Hingga kini, Satpas belum menyediakan card reader untuk pemegang e-KTP yang hendak membuat SIM maupun memperpanjang SIM. Menurut Efri, belum ada perintah dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri maupun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menyediakan card reader.

“Yang pasti, di sini belum ada card reader seperti itu. Kalau kami yang juga harus menyediakan, ya saya kira sesuai kebutuhan saja nantinya,” jelasnya.

Walaupun belum tahu wujud card reader, namun menurut dia, perangkat itu harus terhubung dengan sistem komputer pelayanan SIM. Polda Metro Jaya sudah memiliki sistem pelayanan SIM. Dengan sistem yang sudah online itu, Polda Metro bisa membuka gerai pelayanan SIM di mal, pelayanan keliling, jemput bola maupun malam hari. “Tentu harus terkoneksi dengan jaringan komputer kita kan. Apakah perlu buat jaringan lagi?” tanya Efri.

Tak hanya itu, Efri memperkirakan proses pembuatan SIM akan lebih panjang. Selama ini, petugas yang memeriksa permohonan pembuatan SIM cukup melihat fotokopi KTP.

Jika alamat pemohon masih di wilayah Polda Metro Jaya dan kartu identitas itu belum habis masa berlakunya, permohonan akan diproses.

Hingga kini, perwira itu belum memegang e-KTP. “Saya sudah difoto, dan sidik jari di kelurahan tempat tinggal saya, tetapi belum ada e-KTP. Saya belum dapat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 mengenai pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader.

Surat itu ditujukan kepada para menteri, lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga-lembaga, kepala Polri, gubernur Bank Indonesia, pimpinan bank dan para bupati/walikota.

Salah satunya isinya menyatakan, “e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakukan lainnya yang merusak fisik e-KTP.” Mendagri menegaskan, instansi yang masih memfotokopi dan menstapler e-KTP akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendagri mengingatkan semua menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga, kepala Polri, gubernur BI, pimpinan bank, para gubernur, para bupati/walikota untuk memfasilitasi unit kerja di jajarannya dapat menyediakan card reader dalam waktu singkat. Sebab, mulai 1 Januari 2014, e-KTP mulai diberlakukan. Card reader ini berfungsi sebagai pembaca data identitas di e-KTP. Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden SBY.

Ahok Lebih Percaya Penelitian LIPI, e-KTP Boleh Difotokopi


Kalangan perbankan telah menyatakan keberatannya untuk mengadakan card reader. Sebab, bank-bank perlu mengeluarkan dana investasi lagi untuk menyediakan perangkat itu di setiap kantor cabang di seluruh Indonesia.

Dari kalangan pemerintah daerah, baru DKI Jakarta yang menyatakan keberatannya. Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan mekanisme pembelian alat pembaca kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang wajib dilakukan oleh institusi pemerintah.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan telah meminta penjelasan meminta penjelasan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) soal risiko kerusakan pada chip dalam e-KTP akibat difotokopi.

Menurut dia, telah terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan e-KTP. Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan LIPI, chip dalam e-KTP tidak akan rusak hanya karena difotokopi berkali-kali.

“LIPI sudah menjelaskan, ternyata fotokopi KTP juga boleh kok. Saya kira itu salah paham saja, mana ada chip tidak boleh difotokopi karena takut rusak,” kata Ahok.

Dia menandaskan tidak menolak penerapan e-KTP di Jakarta. Namun dia menyayangkan sistem penerapan e-KTP yang dinilainya belum siap. Hal itu dapat dilihat dari perlunya pemerintah daerah membeli card reader.

“Yang ditolak itu kan sistemnya dan yang kita protes itu kenapa card reader e-KTP blanko pembeliannya harus dibeli di satu perusahaan saja? Wah, ini masalahnya,” kata bekas Bupati Belitung Timur itu.

Kengerian Ahok ini cukup beralasan. Pengadaan yang hanya mengacu kepada satu produsen dikhawatirkan bila menimbulkan masalah di belakang hari.

Belum ingat dalam ingatan kita mengenai kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di era Mendagri Hari Sabarno. Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) memutuskan membeli mobil damkar yang spesifikasinya sudah ditentukan dalam radiogram Menteri Mendagri.

Spesifikasi itu ternyata mengacu kepada satu produsen damkar tertentu. Sejumlah gubernur pun diperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan, Hari Sabarno, dan Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi ikut dijebloskan ke penjara. Keduanya pejabat itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

DPR Awasi Proyek Alat Pembaca e-KTP


DPR mencurigai ada motif bisnis di balik keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai keharusan menyediakan card reader.

“Jangan sampai ada kongkalikong karena kami belum pernah bicarakan itu. Selama ini, opini yang berkembang kan Kemdagri jualan card reader,” kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.

Menurut Agun, pengadaan card reader harus diawasi untuk mencegah penyelewengan dalam pelaksanaannya. DPR harus mengetahui pihak yang terlibat jika proyek itu dijalankan. Pasalnya, program e-KTP telah menuai polemik di tengah masyarakat.

Mendagri Gamawan Fauzi pun dipanggil ke DPR. Namun penjelasan mengenai card reader itu diwakilkan kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Irman menjelaskan penyediaan card reader sebagai pengganti fotokopi e-KTP adalah untuk  menghindari  pemalsuan e-KTP.  â€œMelindungi unit kerja pelayanan publik terhindar dari oknum-oknum yang merencanakan tindakan yang merugikan unit kerja tersebut dari pemalsuan identitas,” katanya.

Irman juga beralasan, penyediaan card reader ini bertujuan untuk mendukung unit pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia menampik kecurigaan DPR bahwa ada motif bisnis di balik terbitnya surat edaran Mendagri soal card reader e-KTP. Ia menyampaikan tidak ada aturan yang memperbolehkan Kementerian Dalam Negeri memilih card reader dari produsen tertentu.

Akan tetapi, Irman mengakui, Kementerian Dalam Negeri lebih tertarik menggunakan card reader buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). “Sistem dan industri mana yang berminat silakan bersaing sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia lalu membandingkan card reader buatan BPPT dengan buatan Amerika Serikat dan Korea Selatan. Perangkat buatan luar negeri, perlu komputer untuk menampilkan data di dalam e-KTP. Sedangkan buatan BPPT tak perlu. Data e-KTP akan ditampilkan di layar card reader. Harga buatan dalam negeri pun dianggap lebih murah.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyarankan, card reader  untuk membaca data e-KTP sebaiknya digunakan oleh lembaga atau institusi tertentu. “Menurut saya, sejumlah lembaga perlu memiliki card reader seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, BIN, Kemenlu, Imigrasi. Bagi lembaga/institusi yang tidak memerlukan membaca data secara lengkap tidak perlu,” kata Malik.

BPPT: Siapa Saja Bisa Membuatnya

Tawarkan Card Reader Ke Pengusaha

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar mengatakaan, penggunaan card reader bertujuan untuk membaca chip di dalam e-KTP. Dengan card reader ini bisa dipastikan bahwa KTP elektronik itu benar-benar dipegang oleh pemiliknya.

“Card reader e-KTP sudah dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta pengguna meletakkan jarinya pada pemindai di card reader untuk memvalidasi apakah benar orang itu pemilik e-KTP,” kata Marzan.

Kepala Program e-KTP BPPT Gembong S Wibowanto menambahkan keunggulan card reader buatan lembaganya. Menurut dia, data dapat terbaca tanpa perlu menempelkan e-KTP ke card reader. “Kan e-KTP contactless jadi diletakkan 1 centimeter saja bisa terbaca,” katanya.

Card reader buatan BPPT bisa memastikan validasi pemilik e-KTP. Caranya, dengan memasukkan sidik jari ke alat scanning card reader tadi.

“Kalau misal valid prosesnya akan jalan terus lalu muncul data dirinya. Ketika salah diberi kesempatan sampai maksimal 4 kali cek sidik jari,” jelasnya.

Bila sidik jari tidak sesuai dengan data diri yang terekam di e-KTP maka akan muncul tulisan “acces denied” di layar. “Jadi tidak bisa orang memakai e-KTP orang lain,”  tandas Gembong.

Menurut dia, prototipe card reader untuk membaca e-KTP sudah dikembangkan sejak tahun 2011 dan terus dilakukan pengembangan. Tahun ini, kemampuan card reader akan dikembangkan lagi untuk memenuhi kebutuhan yang telah diminta oleh pemerintah dan pihak swasta.

“Kami sudah mulai memetakan jumlah dan tipe-tipe card reader untuk setiap kebutuhan, mulai dari kantor pemerintahan, perbankan, pajak, dan lainnya,” kata Gembong.

Rencananya, prototipe card reader e-KTP ini akan diluncurkan pada 10 Agustus 2013, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, sebagai produk asli buatan Indonesia. “Pada hari itu, ada kesepakatan untuk menentukan siapa industri yang akan memproduksinya. Tentu yang dipilih adalah industri-industri lokal di Indonesia,” ucap Marzan.

Sementara, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Hammam Riza mengungkapkan, harga card reader e-KTP tak lebih dari Rp 5 juta. “Kalau volumenya besar, makin bisa ditekan,” katanya.

Hammam mengatakan, sebagian besar komponen e-KTP dan card reader memang harus diimpor. Terutama untuk bagian chip. Meski begitu, card reader hasil kajian BPPT dipastikan bukan hanya sekadar rakitan saja. Ada beberapa program yang disesuaikan dengan kebutuhan e-KTP di Indonesia.

BPPT, lanjut dia, telah mengundang sejumlah perusahaan yang tertarik memproduksi card reader. “Namun tetap kalau ada produksi massal, kita yang akan menguji standarisasinya. Bukan hanya dari BPPT, tapi ada juga tim teknis Kemendagri, Lembaga Sandi Negara dan kampus,” jelasnya.

Hammam menegaskan, siapa pun bisa memproduksi card reader lokal selama bisa memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Dia juga memastikan, tak ada campur tangan Kemendagri, apalagi monopoli terhadap produksi alat pembaca kartu ini. “Pokoknya nggak ada kuncian, siapa pun bisa,” tegasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya