Berita

Adrien Broner

Olahraga

Dibela 2 Hakim, Broner Juara Baru

Tinju Kelas Welter WBA
SENIN, 24 JUNI 2013 | 08:26 WIB

Adrien Broner sukses merebut gelar juara dunia tinju kelas Welter WBA. Gelar itu dirampasnya setelah menang angka tipis atas juara bertahan Paulie Malignaggi kemarin siang WIB di Brooklyn AS.

Dua hakim memenangkan Broner dengan penilaian, 115-113 dan 117-111. dan sisanya 115-113 untuk Malignaggi.Duel antara kedua petinju itu memang berlangsung panas baik saat bertanding maupun sebelum berlaga.

Sebelum bertarung, Broner telah sesumbar untuk  mengKO Malignaggi. Sayangnya, Malignaggi sulit dikanvaskan sehingga hanya kemenangan angka yang dibawa pulang.
Kendati demikian, usai laga Broner mengakui kehebatan lawannya, mengatakan laga itu sebagai salah satu duel tersulitnya.

Kendati demikian, usai laga Broner mengakui kehebatan lawannya, mengatakan laga itu sebagai salah satu duel tersulitnya.

“Dia seorang pejuang berkelas. Untuk datang ke kampung halaman atau markas seseorang dan mengalahkan mereka lewat keputusan hakim adalah hal yang hebat melalui tingkat kesulitan tinggi,” ujarnya di AP.

Dalam laga itu tercatat, Broner mendaratkan 246 dari 524 pukulan sementara Malignaggi mendarat 214 dari 843 pukulan. Malignaggi bertempur dengan gagah berani dan dia berjuang keras, berusaha mati-matian menemukan cara untuk menang duel yang berlangsung di depan mata penggemarnya sendiri. Usai memenangkan duel, raihan rekor Broner menjadi 27-0 dengan 22 KO, sementara Malignaggi jatuh ke 32-5.

Atas kekalahannya, Malignaggi tidak berkomentar banyak. Namun dia juga melontarkan pujian kepada lawannya itu. Menurutnya, lawannya itu adalah seorang pekerja keras mati-matian memberikan perlawanan tanpa henti selama 30 detik di setiap ronde, hal itu, lanjut Maglinaggi, membuat duel seperti pertarungan jalanan sungguhan.

“Dia tak kenal lelah selama sekitar 30 detik setiap rondenya. Ini adalah pertarungan jarak dekat. Saya tidak keberatan jika banyak yang menerka sebenarnya dia menang atau saya yang menang KO, duel itu sangat panas semacam perkelahian jalanan  sungguhan,” ungkapnya.

Dalam pertarungan lain, kelas berat Seth Mitchell menang angka mutlak dari Johnathon Banks. Meskipun penampilannya di laga itu jauh dari mengesankan. Sekadar catatan, Bank pernah mengalahkan Mitchell saat ronde kedua di laga pertama mereka November lalu, tapi tampaknya kemenangan sebelumnya tidak memacu semangatnya dalam pertandingan ulang. Kendati demikian, Bank menolak dikatakan seperti itu.

“Aku memberikan semua yang saya bisa. Saya melakukan sebanyak yang saya bisa, tapi saya tidak mampu mengambil keuntungan saat berduel dengan Mitchell,” ungkap Bank seusai berduel.

Tiga hakim yang memimpin pertandingan memenangkan Mitchell dengan 117-109, 115-112 dan 114-112. Komputer ESPN memenangkan Mitchell dengan 117-110.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya