Berita

siswandi

Brigjend Siswandi: Pecandu Narkoba yang Melapor Tak Ditahan, Malah Diobati

MINGGU, 23 JUNI 2013 | 15:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kejahatan penyalahgunaan narkotika sudah termasuk kategori kejahatan sangat serius di Indonesia. Pasalnya, kejahatan ini telah menyebabkan kematian yang mencapai 15.000 korban pecandu narkoba per tahun atau telah membawa korban 41 orang mati setiap hari.

Sebanyak 8.000 orang menggunakan narkotika dengan alat bantu suntik dan 60% terjangkit HIV/AIDS.

Saat ini, pengguna narkoba tercatat mencapai 1,5% dari 225 juta penduduk atau sekitar 4-5 juta orang. Dari jumlah tersebut, yang bisa ditampung di pusat rehabilitasi hanya 18.000 orang.


Jutaan korban lainnya yang tertampung, disinyalir, di antaranya nekad menjadi pengedar maupun kurir narkoba.

“Kondisi ini jelas sangat membahayakan bagi masyarakat karena peredaran narkotika akan bertambah melimpah. Padahal target BNN 2015, tahun bebas narkoba,” kata Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Brigjend Drs. Siswandi dalam rilis yang diterima kemarin.

Selain itu, lanjut Siswandi, yang mengungkapkan itu pada siaran live sebuah stasiun televisi yang membahas soal Kebijakan BNN soal korban dan Pecandu Narkoba, tugas aparat untuk memberantasnya pun semakin bertambah berat. Mengingat, selama ini kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisir, dan terputus satu sama lain.

Bahkan kejahatan narkotika pada dasarnya, termasuk kejahatan terhadap pembangunan dan kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional maupun internasional.

Ruang lingkup dan dimensi kejahatan narkotika sangat luas, sehingga kegiatan dan aktivitasnya mengandung ciri sebagai organized crime, white collar crime, corporate crime, dan transnational crime.

"Dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi, kejahatan narkotika dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime," tambahnya.

Karena itu, sebelum korban dan pecandu narkoba bertindak lebih jauh, dan berbuat kesalahan yang lebih besar lagi, maka BNN mengambil langkah strategis dengan mengajak para korban dan pencandu narkoba untuk direhabilitasi secara gratis.

"Juga para korban dan pecandu narkoba yang melapor tidak akan ditahan, malah diobati," sambung Siswandi.

Karena, katanya lagi, cikal bakal seorang menjadi pengedar maupun kurir bandar narkoba, baik yang terlibat dalam jaringan regional maupun internasional, mayoritas berawal sebagai pengguna narkoba.

“Karenanya sebelum perbuatannya ketahuan, lebih baik korban hendaknya melaporkan diri untuk direhabilitasi, ketimbang harus menjalani proses hukuman secara pidana,” katanya mengingatkan. [zul]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya