Berita

Kejaksaan Dinilai Kriminalisasi Kasus Indosat

KAMIS, 20 JUNI 2013 | 21:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dakwaan Kejaksaan Agung terhadap mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto, dinilai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, AM Fatwa, sebagai upaya kriminalisasi. Fatwa menyesalkan kejaksaan yang tidak mempertimbangkan klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Saya memberikan dukungan moril terhadap Indar, karena pribadi tidak yakin dia bersalah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (20/6).

Lebih jauh Fatwa menambahkan, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Indar Atmanto berdasarkan laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK adalah hal sumir. Sementara itu, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan karena kasus Indosat-IM2 berpengaruh terhadap iklim industri dan investasi telekomunikasi, serta menyangkut hajat banyak orang di Indonesia.


Yenni menilai jaksa tidak menangani kasus secara profesional karena semua komponen menyatakan kejaksaan memaksakan perkara Indosat-IM2 dan terhadap kejanggalan, sehingga dicurigai ada kelompok tertentu yang memanfaatkan masalah ini.

Seperti diketahui, pihak kejaksaan menuntut Indar 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider enam bulan kurungan penjara, serta menuntut pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2. Denny AK diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap PT Indosat, bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 16 bulan penjara terhadap Denny AK terkait kasus tersebut, beberapa waktu lalu.

Akibat tidak ada kepastiaan hukum itu, Fatwa khawatir kasus hukum yang menjerat Indar akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi telekomunikasi di Indonesia.v Indar dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, karena terlibat menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Kasus Indosat dan IM2 dinilai merugikan keuangan negara karena IM2 tidak membayar "up font fee", yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp 1,358 triliun.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya