ilustrasi
ilustrasi
"Untuk menghindari pemborosan biaya dari pengadaan alat serta material E-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi 'masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah lima tahun'," jelas anggota Fraksi Hanura DPR RI, Rahman Halid, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Rahman yang jadi jurubicara Fraksi Hanura pada pandangan fraksi terhadap perubahan UU nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan di ruang sidang Komisi II DPR RI, kemarin, pemberlakuan E-KTP yang harus diganti setiap lima tahun sekali juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, karena menyebabkan pemborosan keuangan negara.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55
Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40
Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00
Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49
Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47