Harapan mewujudkan Jakarta baru yang lebih nyaman, tertib dan indah tidak bisa datang begitu saja. Tapi, membutuhkan kerja keras dan kerjasama dari semua pihak, mulai dari eksekutif, yudikatif, legislatif serta seluruh warga ibukota Jakarta sendiri. Karena itu, seluruh warga yang bermukim di ibukota diimbau mentaati berbagai Perda yang telah disepakati dalam mewujudkan ketertiban umum.
"Untuk mewujudkan ketertiban umum, tidak bisa dilakukan tersekat-sekat. Tapi, semua warga mesti ikut menerapkannya juga mulai dari diri sendiri, dimulai dari lingkungan sampai ke seluruh ibukota," kata anggota DPRD Komisi E, Sahrianta Tarigan ketika berbicara dalam sarasehan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Ketertiban Umum di Aula Kecamatan, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (18/6) malam.
Acara yang diikuti sekitar 110 tokoh masyarakat dan para ketua Rukun Warga se-Kec Pademangan itu, mengambil sub tema, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Jakarta Utara. Selain dihadiri Camat Pademangan Drs ME Fiskal, sarasehan itu juga menghadirkan pembicara Polisi Pamongpraja Walikotamadya Jakut Zainal Abidin dan bekas KPUD Jakut Deddy Iskandar.
Menurut Sahrianta, perilaku seseorang, apakah itu yang baik atau buruk, bukanlah sesuatu yang given, karena bisa saja berubah. Sebagai misal, dia mencontohkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Singapura, yang tadinya tidak terbiasa disiplin menjaga ketertiban, tiba-tiba saja bisa mengikuti berbagai aturan terkait ketertiban umum yang berlaku di sana, seperti tidak membuang puntung rokok atau sampah sembarangan. "Malah, WNI yang jadi turis itu lebih disiplin dibandingkan dengan penduduk setempat menjaga ketertiban umum," terangnya. Sebaliknya, dirinya mengeluhkan, sejumlah turis yang datang ke Indonesia, malah ikut-ikutan sejumlah oknum berperilaku tidak tertib, misalnya menaikkan kendaraan di trotoar yang seharusnya diperuntukkan buat pejalan kaki.
"Karena itu, soal perilaku berdisiplin dan mendukung ketertiban umum itu masalah kebiasaan yang harus kita mulai dari diri sendiri," imbau Sahrianta.
Sementara itu menyinggung keluhan warga terkait tudingan tejadinya pelanggaran ketertiban umum, seperti bangunan rumah makan yang didirikan di atas jembatan serta semrawutnya kabel yang melintasi kali di wilayah Kecamatan Pademangan, Sahrianta menekankan, sekalipun mendukung dilakukan penertiban umum, tapi dia mengimbau dilakukan dengan mengedepankan toleransi antarwarga. "Kenapa kok bisa terjadi, kita mesti terus melakukan pengawasan dan penertiban. Namun, kita juga mesti berempati dan melakukan dengan hati jika terjadi diantara warga sendiri. Yang pasti semua keluhan warga akan kami teruskan pada yang berkompeten," terangnya.
Lebih jauh Sahrianta yang juga pengurus teras Persatuan Sepakbola Jakarta Utara (Persitara), menekankan perlunya dilakukan pendisiplinan warga sejak usia dini di bangku sekolah. "Saya juga mengimbau agar terus memperhatikan pendidikan anak-anak. Karena pendisiplinan sejak usia dini akan baik bagi perkembangan anak-anak kita. Bagi yang memiliki bakat olahraga, silahkan didorong untuk disalurkan dan kami akan mendukung sepenuhnya," jelasnya.
Menurut Sahrianta, saat ini dengan APBD sebesar Rp 49,9 triliun di tahun 2013 dan akan meningkat lagi menjadi Rp 52 triliun di tahun depan, tidak ada alasan masih ada anak-anak usia sekolah yang tidak bisa bersekolah. "Bapak ibu telah membayar pajak melalui pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika masuk restoran dll. Karena itu, mesti menerima hak-haknya, pendidikan dan kesehatan gratis yang bersumber dari APBD. Ini hak-hak bapak ibu bagi anak-anak yang harus diterima dan kita kawal pelaksanaannya," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI itu.
Ditempat yang sama, Deddy Iskandar yang sekarang bertindak sebagai pengamat perkotaan mengatakan, diperlukan sikap yang adil dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan ketertiban umum di DKI. "Kita berharap semua pihak bisa menegakkan ketertiban kota kita," terangnya.
Sementara itu, Zainal Abidin dari Satuan Polisi Pamong Praja Walikotamadya Jakut menekankan, Pemda telah mengeluarkan peraturan Nomor tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di ibukota. Berbagai peraturan sudah ada disitu untuk dipatuhi warga dan sudah menjadi tugas dari Polisi Pamongpraja menegakkan berbagai aturan itu. Dia juga mempersilahkan warga untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dinilai merugikan kepentingan umum untuk dikaji bersama.
"Kami ini Polisi Pamongpraja, dibenci tapi juga dirindu. Kalau kita sedang menegakkan aturan bagi yang terkena penertiban, kita ini dibenci. Tapi di kesempatan lain, kita pun dirindu, seperti misalnya ketika terjadi banjir rob kemarin yang menimpa Wilayah Kecamatan Pademangan, Polisi Pamongpraja pun bersama warga bahu membahu mengatasi banjir," terangnya
.[wid]