Berita

nasir djamil/ist

Politik

Putusan MA Ampuni Pemakai karena Ungkap Mafia Narkoba cukup Momentum

RABU, 19 JUNI 2013 | 10:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi MA Bernomor 920K/Pid.Sus/2013 yang membatalkan putusan PN Maumere dan PT Kupang. Dimana, Thomas yang awalnya dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, diubah menjadi pida 1 tahun penjara, dengan alasan telah bekerjasama mengungkap jaringan mafia narkoba di Maumere.

"Putusan ini cukup monumental bagi upaya mengungkap jaringan narkotika yang sangat rapih. Dengan putusan MA ini, pemakai ataupun pelaku tindak pidana narkotika diharapkan tidak takut lagi mengungkap jaringan mafia narkoba, karena akan dianggap sebagai justice collabolator, sehingga hukumannya bisa diampuni atau diperingan." ungkap Anggota Komisi III, Nasir Djamil kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (19/6).

Jelas Nasir, mengingat justice collabolator ini baru diatur dalam Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011, maka dalam rangka pembenahan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI, pengaturan tersebut akan dimasukkan pihaknya.


"Karena ini penting dalam rangka membuat regulasi yang tepat untuk memberikan ruang pelaku membongkar jaringan mafia narkotika dan kejahatan terorganisasi lainnya." tandas Ketua DPP PKS itu.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menganggap Thomas sebagai pihak yang telah bekerjasama membongkar jaringan mafia narkotika di Maumere sehingga hukumannya layak dikurangi, padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun penjara dan minimal denda Rp. 1 Miliar.

Putusan kasasi MA tersebut sesuai dengan Surat Edaran MA No. 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolator). Untuk itu legislator asal Aceh ini beranggapan bahwa Surat Edaran MA tersebut penting diadopsi dalam RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR RI saat ini. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya