Berita

yusuf supendi

Yusuf Supendi Tuntut KPU Hapus 493 Caleg PKS

SENIN, 17 JUNI 2013 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Yusuf Supendi kembali beraksi. Senin (17/6) siang, salah satu pendiri Partai Keadilan yang merupakan cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera itu mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta 493 calon anggota legislatif PKS digugurkan.

Alasannya, pengajuan caleg ditandatangani Anis Matta yang menurutnya tidak sah memimpin PKS.

"Presiden PKS Anis Matta ilegal. Itu tidak sesuai akta pendirian partai. Harusnya yang berlaku adalah ketua umum DPP PKS, bukan Presiden PKS," ujar dia saat ditemui Rakyat Merdeka Online usai menyerahkan bukti keilegalan PKS di kantor KPU, Jakarta, sesaat lalu.


Yusuf menerangkan, dalam Anggaran Dasar PKS memang ada tertulis istilah presiden PKS. Tapi dalam akta notaris yang merupakan pijakan hukum partai sebagai status badan hukum disebutkan struktur yang berlaku adalah ketua umum DPP.

Selain itu, kata Yusuf, kepengurusan PKS saat ini ilegal karena penetapan Anis Matta sebagai presiden dan Taufik Ridho sebagai sekjen PKS  dilakukan tidak sesuai AD/ART partai. Penetapan keduanya oleh Majelis Syuro dilakukan kurang dari 24 jam setelah Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri karena di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia mengatakan, Pasal 11 AD/ART partai menyebut musyawarah Majelis Syuro diadakan 1 tahun 2 kali. Pasal 2 menyebut rapat istimewa diajukan sepertiga dari 99 anggota Majelis Syuro. Sementara Pasal 12 ayat 4 menyebut musyawarah Majelis Syruo dilaksanakan 7 hari setelah undangan disampaikan ke anggota Majelis Syuro.

"Musyawarah Majelis Syuro PKS yang kemudian mengumumkan Presiden PKS Anis Matta dan Sekjen Taufik Ridho tidak sah dan batal demi hukum. Tindakan mereka (majelis syuro) menginjak-injak aturan sendiri," katanya. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya