Berita

sby

Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY terhadap Nelayan Tradisional

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Reklamasi pantai merupakan wujud diskriminasi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap masyarakat nelayan tradisional. Reklamasi pantai telah membuat masyarakat nelayan tradisional semakin tersingkirkan.

Penegasan itu disampaikan Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Selamet Daroyni, Jumat (14/6). "Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara," tegas dia.

Selamet membeberkan, diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisional para nelayan. Kiara mencatat, praktek pengkaplingan dan komersialisasi pesisir pantai dan pulau-pulau kecil melalui reklamasi pantai yang tengah dijalankan di 22 kabupaten/kota di Indonesia membuat sedikitnya 18.151 kepala keluarga nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur.


Catatan meningkatnya diskriminasi yang dialami masyarakat nelayan juga dilaporkan Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan.

Selamet menegaskan bahwa Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam putusan itu MK menyatakan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk itu, dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menjalankan putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya, serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Ini dalam rangka untuk memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional," tandas Selamet. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya