Berita

KPU Tunggu Tafsir Bawaslu Soal Hilangnya Dapil 4 Parpol

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghargai sekaligus menghormati langkah sejumlah partai politik yang mengadukan masalah penghapusan kepesertaan di beberapa daerah pemilihan (dapil) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat, ada ruang penyelesaian dengan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang," ujar Komisioner KPU,  Ida Budiarty, di sela diskusi bertajuk "Minim Persyaratan, Caleg Parpol di Dapil Terancam" di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Jumat (14/6).

Ida mengatakan KPU masih menunggu tafsiran Bawaslu apakah upaya penyelesaian atas pengaduan partai politik itu sebagai sengketa pemilu atau hanya dengan mekanisme administrasi pemilu.


KPU sendiri berpendapat keberatan partai politik terkait hilangnya kepesertaan di sejumlah dapil sebagai objek sengketa pemilu karena masalahnya terkait perbedaan pemahaman tentang peraturan KPU.

"Kalau Bawalsu menempuh upaya dengan sengketa pemilu, maka keputusan mengikat sehingga KPU harus mengikutinya. Hasilnya definitif sehingga membantu KPU dari menumpuknya persoalan di DCT," pungkas Ida.

Seperti diketahui, KPU mencoret empat partai politik di sejumlah dapil karena caleg yang mereka ajukan tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, atau karena penetapan caleg perempuan tidak mengikuti  zipper sistem dimana setiap tiga urutan calon, satu di antaranya harus perempuan.

Hasil verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota DPR yang dilakukan KPU menyatakan bakal caleg PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan (dapil), yaitu Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1, Gerindra di dapil Jabar 9, PPP di dapil Jabar 2 dan Jateng 3, dan PAN di dapil Sumbar 1.

Sejauh ini sudah ada tiga partai politik, salah satunya PPPP, yang sudah menyampaikan keberatannya ke Bawaslu. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya