Berita

Masih Bersengketa, Kebakaran Kantor SULI Diduga Direkayasa

RABU, 12 JUNI 2013 | 22:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kebakaran kantor pusat operasional PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) yang berlokasi di Sengkotek, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Jumat lalu, dikhawatirkan sebagai aksi yang sengaja dilakukan untuk menghindari berbagai jeratan dan tuntutan hukum.

"Surat resmi dari MA yang berisi penolakan kasasi pihak SULI dan menguatkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa SULI, baru saja diterima oleh para pihak pada hari Jumat 7 Juni 2013, kemudian Jumat sore terjadi kebakaran di SULI, ada apa ini? Apakah ini kebetulan terbakar atau sengaja dibakar?" ujar Sekjen Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan Publik, Indra Abidin Nasri, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (12/6).

Kebakaran SULI menurut Indra penuh keganjilan karena terjadi setelah jam pulang kantor karyawan. Sementara seperti dinyatakan satpam SULI, kebakaran yang terjadi pada pukul 18.55 WITA sumber api berasal dari arus pendek.


"Umumnya arus pendek terjadi saat beban listrik sedang tinggi-tingginya, padahal jam pulang kantor beban arus listrik sudah jauh berkurang, aneh bukan," katanya.

Keanehan lainnya, pihak SULI begitu cepat untuk menyampaikan bahwa dokumen-dokumen penting perusahaan telah terbakar, tapi statemen penting itu disampaikan oleh seorang satpam, bukan pihak yang memiliki otoritas.

Sebagaimana diketahui, SULI adalah perusahaan kayu raksasa di Indonesia yang sedang bersengketa baik perdata maupun pidana antara pemilik saham mayoritas dan minoritas. Saat ini kasus perdatanya sedang disidangkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dan kasus pidananya sedang diselidiki oleh Mabes Polri. Pemegang saham minoritas menggungat manajemen dan direksi SULI yang dianggap melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan pemilik saham publik.

Pemegang saham minoritas menggugat kerugian meteriil dan immateriil senilai total 20 triliun dan kalau penggugat memenangkan gugatan akan dikembalikan semuanya kepada manajemen SULI sebagai modal untuk perbaikan pengelolaan perusahaan.

Indra Abidin yang juga pengamat ekonomi dan emiten meminta kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas kemungkinan unsur kesengajaan pada kebakaran tersebut. Jika terjadi unsur kesengajaan, aparat penegak hukum wajib memproses ini ke pengadilan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

"Aparat tidak boleh takut dan harus tegas memproses ke jalur hukum jika terjadi unsur kesengajaan. Aparat hukum pasti dengan mudah akan mencium bau kesengajaan, sebab SULI sedang banyak terjerat kasus, baik kasus sengketa antar pemegang saham, illegal logging, dan lain-lain," tegas Indra. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya