Berita

ilustrasi

LPSK Tetap Siapkan VCR untuk Saksi Kasus Cebongan

RABU, 12 JUNI 2013 | 17:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan menyiapkan Video Conference (VCR) bagi saksi dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Anggota LPSK, Prof. Teguh Soedarsono mengatakan mengatakan, diijinkan atau tidak, lembaganya tetap akan mempersiapkan VCR untuk kebutuhan saksi yang takut berhadapan langsung dengan terdakwa di persidangan nanti.

"VCR merupakan media alternatif yang dapat digunakan saksi dalam memberikan keterangan di persidangan, jika merasa terancam atau ketakutan," kata dia (Rabu, 12/6).


Lebih lanjut Teguh menegaskan, tindakan LPSK dalam menangani saksi kasus penyerangan LP Cebongan adalah bentuk itikad baik terhadap militer. Dia menyayangkan pernyataan Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Widjaja yang terkesan melecehkan LPSK.

"Itikad baik LPSK memberikan perlindungan terhadap para saksi dalam kasus ini adalah agar proses peradilan militer dalam kasus cebongan dapat dipercaya masyarakat dan terkesan transparan. Selain itu dengan mengakomodir perlindungan saksi dapat menaikan citra TNI AD yang kian terpuruk akibat tragedi ini," jelas Teguh.

Dia mengatakan sampai saat ini LPSK belum menerima balasan resmi dari Mahkamah Agung atas surat yang disampaikan 23 April 2013 lalu. Dikatakan lebih lanjut, ketentuan Pasal 9 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan penggunaan VCR dapat dilakukan cukup dengan persetujuan hakim, sehingga LPSK telah menyiapkan surat kepada Kepala Pengadilan Militer dan ketua Majelis Hakim yang akan ditunjuk terkait permohonan izin penggunaan VCR.

Selain itu, Teguh mengatakan surat itu nantinya akan dilampiri hasil penilaian psikologis terhadap empat puluh dua orang saksi yang masuk program perlindungan LPSK.

"Kami berharap Kadilmil dan Ketua Majelis Hakim dapat membaca hasil penilaian tim ahli psikolog dan mempertimbangkan penggunaan VCR bagi para saksi tersebut," ungkap Teguh.

Hasil dari tim psikolog, menurut Teguh akan diserahkan kepada LPSK pada 17 Juni 2013. Untuk itu diharapkan para pihak mendukung upaya perlindungan LPSK terhadap para saksi dalam kasus penyerangan di LP Cebongan, agar tercipta peradilan yang adil (fair trial) bagi saksi dan khususnya bagi korban penyerangan.[zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya