Berita

Distribusi Elpiji Harus Ditata Ulang

SENIN, 10 JUNI 2013 | 11:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah perlu menata ulang tata distribusi elpiji karena harganya sudah tidak mengacu kepada harga eceran tertinggi (HTE) dan belakangan sulit diperoleh di pasaran. Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, yakin stock elpiji 3 kilogram sangat cukup. Kekosongan terjadi karena kesalahan distribusi di pangkalan atau di pengecer.

"Elpiji tidak kosong, tetapi sangat mungkin ada upaya dari penjual elpiji menaikan harga jual mengikuti "arus" pasar terkait rencana akan naiknya BBM," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (10/6).

Dia mengatakan selama ini hanya agen yang masuk dalam mata rantai distribusi elpiji 3 kilogram sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ESDM. Jika ketentuan ini akan dipertahankan, seharusnya menteri ESDM membuat peraturan bersama dengan Menteri dalam negeri menjadikan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer elpiji 3 kilogram menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah yang juga punya kepentingan terhadap ketersediaan elpiji di daerahnya bisa melakukan kendali melekat terhadap pangkalan dan pengecer elpiji.


"Ini bisa mengatasi masalah terkait distribusi khususnya terhadap harga jual di masyarakat yang dilakukan pangkalan dan pengecer yang kenyatanya tidak pernah sesuai dengan HET, baik yang ditetap berdasarkan Perpres, Permen ESDM atau keputusan kepala daerah," katanya.

Dikatakan lebih lanjut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini, salah besar pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan elpiji dominan dibebankan kepada agen. Harusnya, diserahkan dan menjadi kewenangan pemda sehingga pemda punya andil dalam distribusi elpiji bersubsidi. Tanpa adanya kepastian secara hukum siapa yang berwenang mengawasi dan membina keberadaan pangkalan dan pengecer elpiji, maka dapat dipastikan keberadaan mereka berpotensi menjadi bola liar yang akan menjadikan distribusi elpiji bersubsidi seperti bisnis barang bukan subsidi.

"Sejak elpiji 3 kilogram beredar di masyarakat, nyaris tidak ada sama sekali persyaratan dan peraturan yang mengatur tentang keberadaan pangkalan dan pengecer. Mereka lahir dan tumbuh mengikuti arus pasar. Ini salah besar. Distribusi dan perdagangan elpiji 3 kilogram tidak boleh diperlakukan menurut hukum pasar karena yang didistribusikan adalah barang bersubsidi," katanya.

Sofyano mengatakan sudah saatnya dipersyaratkan bahwa pengangkatan pangkalan dan pengecer elpiji harus berdasarkan persyaratan yang umum berlaku di daerah. Pemenuhan persyaratan harus dijadikan acuan atau refrensi dalam mengangkat atau menetapkan badan usaha atau perorangan menjadi pangkalan atau pengecer. Dengan demikian keberadaan pangkalan dan pengecer menjadi terkontrol dan terkendali .

"Ini sangat penting dilakukan pemerintah dengan jalan membuat peraturan bersama antara menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sehingga harga jual elpiji tidak menjadi permainan pihak pihak tertentu yang berujung membuat bertambah beratnya beban rakyat," demikian Sofyano.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya