Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Tidak Ada Deal, Kami Hanya Ingin Hati-hati Keluarkan SP3

SENIN, 10 JUNI 2013 | 09:07 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan digugat praperadilan gara-gara mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Menanggapi rencana gugatan MAKI itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, masyarakat tentu punya hak melakukan gugatan.

Pihaknya siap menghadapi gugatan itu, dan ke depan terus memperbaiki kinerja, termasuk lebih berhati-hati menetapkan tersangka dan mengeluarkan  SP3.


“ Agar tak dicibir, ke depan kami lebih hati-hati keluarkan SP3,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Kejagung mengeluarkan SP3 terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak

Sejak 6 Juli 2010 Awang Faroek Ishak sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan kas negara tahun 2002 hingga 2008 di Pemda Kutai Timur. Saat itu Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.
 
Darmono selanjutnya mengatakan, alasan penghentian penyidikan,  antara lain karena peran Awang Faroek tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus tersebut.

Berikut kutipan selengkapnya:


Awang Faroek sudah 3 tahun menjadi tersangka, kok malah di-SP3-kan?
Tentu kita lihat tujuan hukum itu sendiri. Pertama, agar ada kepastian hukum. Kedua, menciptakan keadilan. Ketiga, ada azas manfaat.

Kalau tiga tahun nggak ada ujungnya, itu berarti belum kuat. Kami harus melakukan tindakan SP3 itu untuk memberikan kepastian hukum.

Supaya orang yang dijadikan tersangka itu tidak merasa dizolimi, diperlakukan tidak adil  atau lainnya.

Jangan-jangan ada deal-deal?
Tidak ada. Kalau ada deal-deal laporkan saja. Kalau perlu ditangkap orangnya. Sekali lagi kita berusaha bekerja secara profesional dan selalu menghindari dan mengharamkan hal-hal itu (deal-deal).

Anda bilang ke depan hati-hati menetapkan tersangka, bagaimana caranya?

Cara kerja akan kita perbaiki dan tingkatkan. Sebelum menetapkan tersangka, tentu mengumpulkan data-data yang kuat dan lengkap dalam pembuktiannya.

Ke depan keterangan tersangka tidak lagi menjadi pertimbangan yang penting. Tapi  pertimbangan lainnya harus kuat, sehingga bila mengelak tentu akan mengalami kesulitan.

Apa itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat?

Tentu bisa. Kami harus buktikan bahwa Kejagung bisa berbuat sesuatu dalam  penegakan hukum.

Caranya kita mempertahankan integritas agar tidak ada penyelewengan.  
Apa yang dilakukan  ini benar-benar untuk penegakan hukum di Indonesia.

Kami berupaya untuk melakukan transparansi di internal.  Dengan peningkatan kerja, peningkatan integritas dan mengembangkan prinsip keterbukaan itu, kami bisa mendapat kepercayaan masyarakat, terutama berhati-hati mengeluarkan SP3 agar masyarakat tidak menilai negatif.

Kalau memang belum cukup bukti, kenapa  ditetapkan sebagai tersangka?
Tahapan-tahapan dalam menyelesaikan perkara dimulai dari penyelidikan. Di sini bisa menjadi sulit kalau tidak ada tersangkanya. Karena itu, ditentukan orang yang bertanggung jawab atas  kasus itu.

Tapi SP3 seperti ini kan menimbulkan tafsiran, bukankah ini merugikan Kejagung?
Dalam satu perkara kan tidak berdiri sendiri, bisa jadi terdiri dari beberapa perkara dan beberapa terdakwa.

Kalau dalam penanganan perkara ada  yang sudah ke pengadilan yang hasilnya perpandangan berbeda dengan Kejagung. Makanya dikeluarkan SP3.

Kenapa nggak diteruskan saja ke pengadilan?
Dalam kasus ini ada kecenderungan perbedaan pandangan antara hakim dan jaksa.
Kalau misalnya dari empat perkara, satu atau dua perkara dibebaskan. Maka memaksakan kasus sisanya ke pengadilan, itu tentu tidak baik. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya