Berita

ilustrasi

On The Spot

Duh, Warga Dibiarkan Antre Berdesak-desakan

Loket Pelayanan Akta Kelahiran Hanya Dibuka Satu
JUMAT, 07 JUNI 2013 | 09:05 WIB

Panggilan dari pengeras suara masih membahana di dalam ruangan sempit itu. Ratusan kepala berjubel di dalamnya. Seorang petugas dari dalam loket berkali-kali memanggil nama seorang perempuan. Seorang ibu separuh baya bersusah payah menerobos kerumunan orang untuk mencapai mulut loket. 

Hingga menjelang sore, kerumunan orang, pria-wanita, tua-muda bahkan anak-anak tak kunjung surut di lantai 14 Gedung D Kantor Walikota Jakarta Timur itu. Loket pelayanan kependudukan dan catatan sipil dibuka di lantai ini.

Nurhadi berdiri mengantre berjam-jam. Tubuh pria berkulit gelap itu dipenuhi peluh. Tangannya memegang dua nomor urut. Ia  sudah mengantre sejak pagi.
 

 
“Sudah hari kedua ini saya datang mengurus catatan sipil ke sini. Kemarin, katanya masih ada berkas yang kurang dan saya disuruh datang lagi hari ini,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Rabu lalu (4/6)

Nurhadi sampai bolos kerja karena bolak-balik mengurus akte lahir anaknya. Ia agak kecewa dengan pelayanan di loket itu. Jika tahu antre berjam-jam, ia akan mengurus di kelurahan saja. “Saya pun tidak akan repot mengeluarkan uang lima ribu rupiah jika formulir itu harus dibeli di kelurahan. Daripada begini, mending ke kelurahan saja,” ujarnya sedikit kesal.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembuatan akte lahir catatan sipil yang sudah lewat setahun tidak harus lewat pengadilan, warga terus membludak mengurus di loket ini. Loket pelayanan kependudukan dan catatan sipil di sini terlihat tak siap mengantisipasi membludaknya warga datang untuk mengurus akte kelahiran.

Ruang tunggu yang tidak memadai, membuat warga yang datang memilih antre di lorong luar, dekat toilet. Di lorong ini dipenuhi orang. Namun masih bisa dilalui orang. Seorang anak terlihat tidur di pangkuan kedua kaki orangtuanya.

Hanya ada satu loket yang melayani semua dokumen kependudukan dan catatan sipil. Tak sebanding dengan jumlah warga yang datang untuk mendapat pelayanan. Tak ada tempat khusus untuk mengisi formulir yang disediakan petugas.

Bahkan, warga berebutan untuk memperoleh formulir. Seorang petugas yang membawa tumpukan formulir keluar dari dalam loket, langsung diserbu warga.

Kepala Seksi Catatan Sipil Jakarta Timur Relvi Sihotang menjelaskan, sejak awal pihaknya berupaya memberikan informasi kepada masyarakat atas pola pengurusan baru akte lahir pasca putusan MK itu.”Ada pemberitahuan, ada pengumuman juga yang ditempel di dinding. Kami jelaskan juga, agar mereka tidak berjubel-jubel datang ke sini,” ujarnya.

Menurut Relvi, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pun sudah menjelaskan, untuk akte catatan sipil anak usia 1 bulan hingga 1 tahun bisa diurus di masing-masing kantor kecamatan tempat warga berdomisili.

“Tetapi menurut warga, penjelasan dari pihak kelurahannya yang membuat mereka khawatir. Katanya, kepengurusan akte akan habis waktunya hingga tanggal 30 Juni. Padahal tidak begitu, selalu kita buka,” ujar Relvi.

Ia menyayangkan informasi simpang siur yang diberikan kepada warga. “Warga dibilang akan ada pemutihan. Padahal tidak ada itu. Kondisi ini yang membuat mereka berduyun-duyun datang ke tempat ini,” ujarnya.

Akibatnya, loket pelayanan di sini pun kewalahan melayani ratusan orang. Menurut dia, warga yang datang ke kantornya untuk mengurus akte catatan sipil bisa mencapai 150 orang hingga 200 orang.

“Petugas kan harus terlebih dahulu melakukan koreksi terhadap semua berkas permohonan yang masuk. Jika sudah lengkap ya langsung dibereskan. Jika belum lengkap ya diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Relvi mengaku, loket yang dibuka tak memadai. Namun hanya loket ini yang bisa disediakan. Untuk membuka loket baru, misalnya di lantai dasar gedung yang masih kosong, perlu izin dari wali kota. “Tidak bisa seenaknya kami main pindah begitu,” jelasnya.

Menurut dia, ketika masih berkantor di kawasan Rawamangun, loket pelayanannya cukup luas. Warga tak sampai berdesak-desakan. “Sekarang itu hanya dijadikan tempat arsip dan juga penitipan kendaraan dinas,” katanya.

Sejauh ini, kata Relvi, belum ada perintah mengubah pola pelayanan maupun menambah personel untuk melayani warga yang datang mengurus berbagai dokumen kependudukan dan catatan sipil.

“Dikatakan harus pelayanan satu atap dan disatukan, ya semua di sini.”

UU Minduk Digugat Lagi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama 7 yayasan mengajukan uji materi UU Administrasi Kependudukan (Minduk) ke MAhkamah Konstitusi (MK). KPAI menggugat peran negara yang tak aktif dalam mendata kelahiran penduduk.

Dalam argumentasinya, penggugat menyatakan negara hanya bersifat pasif dalam menjaring informasi mengenai kelahiran penduduk. Warga negara yang dituntut aktif melaporkannya ke negara.

“Negara kan sudah punya kaki tangan sampai ke tingkat RT atau RW di setiap pelosok daerah. Itu bisa dipergunakan untuk mencari informasi adanya kelahiran. Jadi kewajiban negara untuk aktif mencari dan masyarakat melaporkan bisa tersambung,” kata Apong Herlina, kuasa hukum KPAI.

“Jika negara tidak aktif, warga yang tinggal di pelosok akan sulit melapor adanya kelahiran, karena keterbatasan akses dan biaya yang mahal,” ujarnya. Oleh karena itu, KPAI meminta ketentuan Pasal 12 UU Administrasi Kependudukan dihapus.

KPAI juga meminta agar WNI yang berada di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. WNI yang tinggal di luar negeri pun dibebankan kewajiban untuk melaporkan kelahiran anak. Pelaporan ini butuh biaya tak sedikit.

Apong menilai, negara sebenarnya mampu mencatat informasi kelahiran tanpa warga yang harus lebih dulu melaporkan. “Jadi kalau negara aktif, warga yang di pelosok dan yang di luar negeri terlindungi, dan negara bisa mengeluarkan dana untuk hal itu,” ujar Apong.

Atas permohonan ini, MK menilai negara memang membutuhkan informasi tentang kelahiran terlebih dahulu untuk pembuatan akta kelahiran. Laporan informasi kelahiran juga dinilai sebagai hak dari warga negara.

“Negara itu memang membutuhkan informasi tentang kelahiran yang berawal dari laporan masyarakat. Tanpa adanya informasi masyarakat, tidak akan ada pemenuhan hak warga oleh negara,” kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Sebelum masuk ke uji materi, Sodiki meminta KPAI memperbaiki kalimat “pemerintah harus aktif menjaring informasi kelahiran dalam permohonannya”. Hal ini dikarenakan laporan kelahiran menjadi hak warga negaranya. “Kalau si pemilik hak diam saja, maka negara tidak tahu. Saya tidak ingin membantah argumen saudara, tapi argumen ini tidak meyakinkan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya