Berita

ilustrasi, mobil dinas

On The Spot

Anggota DPR Simpan Mobil Dinas KPU Di Apartemen

Ngaku Tak Pernah Dipakai, Rutin Bayari Pajaknya
KAMIS, 06 JUNI 2013 | 08:25 WIB

Gerbang rumah bernomor 2 di Jalan Grinting 1, Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan itu, dibiarkan terbuka. Di halaman rumah mewah berlantai dua yang tak terlalu luas itu terparkir empat mobil:  Toyota Alphard, Honda CRV,  Honda City dan sedan yang ditutupi kain.

Tiga penjaga terlihat sedang duduk bersantai di teras. “Selain untuk tempat tinggal keluarga, di sini juga jadi kos-kosan,”  ujar salah seorang penjaga. Rumah ini milik Sutan Sukarnotomo, anggota DPR dari Partai Demokrat.

Menurut penjaga itu, keluarga Sukarnotomo memiliki banyak kendaraan roda empat. Selain di sini, beberapa mobil disimpan di rumah lain. “Ada juga di Kalibata,” ujarnya.


Sebagai anggota DPR, Sukarnotomo berhak atas rumah dinas. Ada dua kompleks rumah dinas anggota DPR, yakni di Kalibata dan Ulujami.

Nama Sutan Sukarnotomo muncul dalam sejumlah pemberitaan mengenai bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengembalikan mobil dinasnya. Sukarnotomo pernah duduk di KPU periode 1999-2001. Ia disebut belum mengembalikan kendaraan dinas Toyota Kijang bernomor B 7959 DQ.

Pengamatan Rakyat Merdeka, tak ada mobil Kijang model kapsul yang diparkir di rumahnya. Sukarnotomo menegaskan, mobil itu masih ada padanya.

“Sudah sejak 14 tahun lalu mobil itu. Saya sendiri masih menjaga dan mengamankan mobil itu. Kapan saja diminta saya siap mengembalikannya,” tegasnya.

Di mana mobilnya? “Ada. Saya memang tak pernah mempergunakannya. Saya simpan di apartemen saya,” ujarnya memerinci di mana lokasi hunian vertikal itu.

Salah satu alasan dia belum mengembalikan mobil itu karena solidaritas terhadap eks anggota KPU 1999.

“Banyak di antara mereka yang sungguh tidak memiliki mobil. Justru mobil itu yang mereka miliki satu-satunya setelah mengabdi. Saya hanya mengedepankan perlunya solidaritas dan kepekaan bersama. Ya tidak dikembalikan, ya sama-sama tak mengembalikan,” kata Sukarnotomo.

Ia tersinggung dengan cara KPU yang menuntut-tuntut mobil dikembalikan. “Saya akan kembalikan. Tapi caranya tak usah pakai menyudutkan begitu. Tinggal mereka kabari ke saya, dan atur waktu kapan mau diserahkan. Serta siapkan berita acara penyerahannya. Begitu saja kok dibuat polemik,” protesnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Logistik KPU Boradi mengatakan, 24 anggota KPU periode 1999-2001 belum mengembalikan mobil dinas. “Masih berada di tangan mantan anggota KPU 1999 dari unsur partai,” kata Boradi.

Pada periode ini, anggota KPU berjumlah 53 orang. Terdiri dari 48 orang unsur partai politik dan lima orang wakil pemerintah. Setiap anggota menerima fasilitas kendaraan operasional Toyota Kijang kapsul.

Kepala Biro Umum KPU Abner Nadaek menjelaskan,  anggota KPU periode 1999-2001 sudah menandatangani akta perjanjian mengenai pemakaian mobil Kijang berplat merah tersebut.

“Surat perjanjian yang berisi dua minggu setelah tidak menjabat akan mengembalikan aset atau mobil tersebut dan mereka juga menandatangani surat ini,” kata Nadeak.

Abner mengatakan, permasalahan ini sudah pernah dibicarakan Komisioner KPU tahun 2009 dan eks anggota KPU 1999. Namun, dari hasil pertemuan itu hanya sebagian saja yang mengembalikan. “Mereka beranggapan mobil itu sebagai jasa atau hadiah, karena hanya setahun menjabat sebagai anggota KPU,” ujarnya.

Hingga 2011, masih ada 38 mobil yang belum ditarik dari eks anggota KPU. Pihak KPU mengaku sudah menempuh berbagai cara untuk menarik mobil-mobil itu. Mulai dari mengirim surat, mendatangi rumah eks anggota KPU dengan didampingi polisi, mendekati anggota keluarga hingga meminta polisi memblokir STNK. Akhirnya, 16 mobil bisa ditarik.

Penelusuran Rakyat Merdeka, STNK mobil dinas yang ada di tangan Sukarnotomo tak diblokir. Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2012 sudah dibayar. Jatuh tempo berikutnya Maret 2014. Harga mobil ditaksir Rp 78 juta. Pajak yang harus dibayar Rp 390 ribu.

Sukarnotomo kembali menegaskan bersedia menyerahkan mobil dinas KPU. Asal, pihak KPU datang baik-baik. “Saya tunggu saja kapan waktunya, dan juga berita acara pengembaliannya. Tak perlu seperti sengaja menghukum dengan teriak-teriak menjelek-jelekkan,” katanya.

Minta Tolong Ical Kirim Surat Ke SBY


Para anggota KPU periode 1999-2001 beberapa kali meminta negara menghibahkan saja kendaraan dinas yang ada pada mereka. Tapi selalu ditolak.

Permohonan pertama diajukan lewat Menteri Dalam Negeri. Lewat surat bernomor  024/1754/SJ tertanggal 27 Juli 2000, Mendagri mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar menghibahkan kendaraan itu.

Surat Mendagri baru dibalas Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo pada 19 September 2000. Dalam surat bernomor S-453/MK.03/2000, Prijadi menyatakan, tidak dapat mempertimbangkan usulan tersebut.

Lima tahun kemudian, usulan yang sama diajukan ke Menkeu. Pada 25 Februari 2005, Mendagri Moh Ma’ruf membuat surat agar kendaraan dinas yang ada di tangan eks anggota KPU dihibahkan saja.

Tak hanya itu, Ma’ruf juga mengusulkan agar 53 orang eks anggota KPU diberi uang penghargaan atas jasa mereka menyelenggarakan Pemilu 1999. Besarnya Rp 150 juta.

Seperti pendahulunya, Menteri Keuangan Jusuf Anwar menolak mempertimbangkan usul itu. Sikap ini disampaikan lewat surat bernomor S-224/MK.02/2005 tertanggal 1 Juni 2005.

Tak patah arang, eks anggota KPU mencoba “meminjam tangan” DPR. Mereka mendatangi Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno (almarhum). Kepada politisi senior PDIP yang akrab disapa Mbah Tardjo itu, mereka meminta bantuan agar uang penghargaan diubah dari Rp 36,8 juta menjadi Rp 150 juta. Juga agar kendaraan dinas KPU dihibahkan.

Mbah Tardjo lalu membuat surat kepada Menteri Keuangan. Surat bernomor KS-04/4535/DPR-R1/2005 bertanggal 5 Juli 2005 bersifat hanya meneruskan aspirasi bekas anggota KPU. Sikap Menkeu tak berubah.

Belum juga membuahkan hasil, eks anggota KPU itu mengadu kepada Aburizal Bakrie alias Ical, Menko Perekonomian saat itu. Ical lalu membuat surat kepada Presiden SBY.

Isinya, bahwa Menko Perekonomian pernah menyampaikan permohonan hibah itu kepada Presiden pada 19 April 2004.

Kepada SBY, Ical juga menyampaikan bahwa Mendagri dan Wakil Ketua DPR pernah mengirim surat kepada Menkeu mengenai hibah kendaraan dan uang penghargaan bekas anggota KPU.

Lagi-lagi upaya ini kandas. Sekretariat Negara (Setneg) mengirim surat kepada KPU. Isinya menegaskan bahwa mobil yang ada di tangan eks anggota KPU tetap milik negara. Tidak pernah dihibahkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa kali menyinggung kendaraan dinas yang belum ditarik dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan KPU. Gara-gara persoalan itu, BPK menyatakan disclaimer terhadap laporan keuangan KPU. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya