Berita

Jamal Aziz/ist

KAPPRT: Jamal Aziz dan Nurul Arifin Tak Sensitif dengan Nasib PRT

RABU, 05 JUNI 2013 | 18:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (KAPPRT) menyesalkan sikap dan pendapat dari anggota DPR Jamal Aziz dan Nurul Arifin yang tidak setuju dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT). Keduanya menganggap RUU PPRT merusak tatanan bangsa.

"Kami menyesalkan sikap kedua anggota DPR tersebut yang tidak memiliki sensitifitas terhadap PRT sebagai pekerja dan bekerja dalam situasi rentan kekerasan," begitu keterangan pers KAPPRT yang diterima redaksi menanggapi rapat harmonisasi yang dilakuakan Badan Legislasi dan Anggota Komisi IX DPR RI, siang tadi, Rabu (5/6).

Jamal dan Nurul lebih membahas praktek di rumah masing-masing daripada melihat fakta situasi PRT yang mengalami pelanggaran hak-hak dan kekerasan. Bahkan Jamal Aziz secara terus terang mengatakan sebagai pemilik PJTKI, dia menentang pembatasan usia minimum PRT dan menentang pendidikan pelatihan bagi PRT karena mereka cukup dilatih oleh majikan.


Sementara Nurul Arifin mengatakan secara pribadi dirinya keberatan atas RUU PPRT karena menempatkan negara sebagai terdakwa. RUU PPRT mengandung liberalisasi karena merusak tatanan bangsa, dan sangat materialistik karena menjadikan PRT sebagai pekerja.

"Tidak benar bahwa RUU PPRT merusak tatanan bangsa. Justru RUU PPRT dimaksudkan untuk menghapus praktek budaya feodal dan perbudakan yang telah berlangsung berabad-abad dengan berbagai bungkus istilah dan dalam hubungan kerja tanpa batasan dan ditentukan oleh majikan."

KAPPRT menilai sikap Jamal dan Nurul sebagai bentuk menutup mata terhadap 653 kasus kekerasan terhadap PRT  dimana 30 persen diantaranya adalah PRTA dan 80% kasus adalah multi kekerasan termasuk upah yang tidak dibayar. Menurut KAPPRT, apa yang terjadi di Arab Saudi dan Malaysia adalah sama juga terjadi di Indonesia.

"Apakah Jamal Aziz sebagai pemilik PJTKI dan Nurul Arifin juga akan mengatakan hal sama atas nasib PRT migran bahwa perlindungan PRT migran akan merusak tatanan (tatanan Arab Saudi dan tatanan Malaysia-negara tujuan)? Sebagai wakil rakyat, keduanya seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat dan kaum pekerja yang termarginalkan yaitu salah satunya PRT," begitu tertulis lagi dalam keterangan pers KAPPRT yang merupakan gabungan dari KSPI, KSPSI, KSBSI, JALA PRT, JARI PPTKILN.

KAPPRT menegaskan RUU PPRT didukung oleh serikat buruh/pekerja termasuk Majelis Pekerja Buruh Indonesia dengan 3 konfederasi sp/sb KSPI, KSBSI, KSPSI dan 9 federasi. Tidak benar tudingan Nurul yang mengatakan bahwa RUU ini tidak didukung oleh pekerja lainnya. Justru buruh/pekerja telah menggalang langkah maju solidaritas sebagai rakyat dan kaum pekerja.

Dikatakan, Negara melalui pemerintah dan DPR harus bertanggungjawab untuk melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai PRT dan tidak menyerahkan nasib PRT kepada majikan yang sangat beragam dan tanpa rambu-rambu. Justru tugas negara adalah memastikan warga negara satu sama lain untuk saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban yang berkeadilan.

"Kami akan terus memantau, mengawal dan mendesak agar pembahasan RUU PPRT terus berlangsung dan dituntaskan hingga menjadi UU Perlindungan PRT yang dengan isi mencerminkan perlindungan dan keadilan untuk PRT." [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya