Berita

ilustrasi/ist

Politik

Harmonisasi RUU Perlindungan PRT Diapresiasi

RABU, 05 JUNI 2013 | 18:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (KAPPRT) menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi dan Komisi IX DPR RI yang hari ini mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal itu dinilai sebagai langkah maju karena RUU PPRT diajukan ke DPR sejak 2004 namun tidak kunjung disahkan.

KAPPRT juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan dan masukan positif dari anggota Baleg DPR dan penjelasan dari Komisi IX DPR terkait dengan berbagai hal seperti diantaranya latar belakang pentingnya RUU PPRT,  batas usia minimum bekerja sebagai PRT, dan pendidikan pelatihan bagi PRT.

"RUU PPRT penting untuk memberikan perlindungan kepada PRT yang bekerja di wilayah privat dan rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya sebagai pekerja," tulis KAPPRT dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (5/6).


Dikatakan bahwa penyusunan RUU PPRT dilakukan dengan proses yang panjang dengan riset, kajian dan uji publik di berbagai wilayah antara lain NTB, Sumatera Utara, DIY, DKI Jakarta, Jatim, Lampung, Batam, Sulawesi Selatan. RUU PPRT penting sebagai bagian dari konsisten Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan PRT di dalam negeri dan luar negeri sebagaimana meminta negara tujuan buruh migran untuk melindungi PRT migran.

"RUU PPRT menjadi bagian dari agenda Indonesia sebagaiman disampaikan oleh Presiden SBY dalam Sidang Perburuhan Internasional ke 100 pada 14 Juni 2011 yang menyampaikan bahwa RI akan segera membuat RUU PPRT dan mengacu pada Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT," tulis KAPPRT, yang merupakan gabungan dari KSPI, KSPSI, KSBSI, JALA PRT, JARI PPTKILN lagi.

Terkait batasan usia minimum yaitu 18 tahun dan toleransi usia PRTA 15-17 tahun dengan masa transisi, dijelaskan KAPPRT, dimaksudkan sebagai pemenuhan perlindungan dan hak anak karena rentan kekerasan. Kasus-kasus kekerasan PRT sebagian besar adalah PRTA. Kasus terbaru adalah Marchela, PRT yang berusia 13 tahun dari NTT yang bekerja di Pontianak yang mengalami kekerasan dari majikan dan gajinya tidak dibayar.

"RUU PPRT disusun juga dengan mengakomodir culture dan praktek-praktek terbaik yang sudah ada yang melindungi PRT." demikian tulis KAPPRT.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya