Berita

ILUSTRASI

Olahraga

Tarif Baru INA CBG's akan Disusun lewat Pergub

SELASA, 04 JUNI 2013 | 11:54 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun peraturan gubernur (pergub) mengenai sistem tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBG's) guna meringankan biaya perawatan pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) di rumah sakit swasta.

"Nantinya, pergub ini akan menjadi dasar hukum terhadap pelaksanaan sistem tarif baru INA CBG's. Pergub ini juga disusun agar tidak ada lagi rumah sakit yang mundur dari program KJS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/6).

Akan tetapi, lanjut Dien, sebelum menentukan tarif baru, Pemprov DKI akan membuat pergub tentang pelaksanaan INA CBG's beserta tarifnya, sehingga biaya perawatan yang dikeluarkan rumah sakit swasta dapat disesuaikan dengan sistem tersebut.


"Dalam pergub itu terdapat aturan baru, yakni pembayaran tarif perawatan pasien KJS menjadi 100 persen dari yang sebelumnya 75 persen. Ini akan diterapkan mulai Juli 2013, setelah pergubnya selesai disusun," ujar Dien.

Tarif pembayaran melalui sistem INA CBG's selama ini, menurut Dien, cukup memberatkan rumah sakit swasta, karena biaya penggantian hanya 75 persen dari total keseluruhan.

"Dengan begitu, berarti selama ini pihak rumah sakit swasta mengalami selisih bayar yang cukup besar. Inilah yang menyebabkan banyaknya rumah sakit yang mengundurkan diri dari program KJS," tutur Dien.

Dien menargetkan penyusunan pergub tersebut sudah selesai dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam minggu ini. Namun sebelum disusun, harus menunggu surat dari Kementerian Kesehatan.

"Oleh karena itu, untuk sementara kita belum membicarakan tentang kenaikan tarif. Kita fokus menyelesaikan pergub terlebih dahulu, sehingga ada dasar hukum. Setelah itu, baru kita tentukan kenaikan tarifnya," tambah Dien.[ant/wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya