Berita

ihsan

Laporkan ke KPAI kalau Ditemukan Perbudakan Anak

SENIN, 03 JUNI 2013 | 16:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus perbudakan anak mulai terungkap ke media seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perbudakan anak.

Sampai saat ini, sebanyak 4,7 juta anak berumur 10-17 tahun, di antaranya 3,4 juta terserap di pasar kerja sebagai pekerja, 1,1 juta di perkotaan dan 2,3 juta di pedesaan.  Secara persentase, pekerja anak tertinggi di Papua 34,7 persen, Sulawesi Tenggara (Sultra) 20,46 persen, Sulawesi Barat (Sulbar) 19,82 persen.

"Penyumbang secara absolut dengan jumlah anak pekerja terbanyak adalah Jawa Barat 13 persen, jateng 11,4 persen dan jatim 11,38 persen," ujar Sekretaris KPAI M. Ihsan (Senin, 3/6).


Ihsan menjelaskan, dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan ratifikasi konvensi ILO melalui UU 23/2003 menyebutkan bahwa anak usia 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak, di antaranya maksimum 3 jam dan tidak boleh melibatkan anak pada pekerjaan terburuk.

"Pekerjaan terburuk bagi anak seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, minuman keras, narkotika, psikotropika dan pekerjaan terburuk lainnya," ungkap Ihsan.

Anak dianggap bekerja jika bekerja minimal 1 jam secara berturut-turut dalam seminggu untuk mendapatkan barang atau uang. Bekerja bagi anak mungkin latihan dan membantu orang tua, tapi harus mempertimbangkan waktu belajar dan bermain anak serta jenis pekerjaan yang dilakukan.

Pertanyaan menarik, bagaimana dengan artis cilik? Ihsan menjelaskan, waktunya harus disesuaikan dengan ketentuan UU bahwa harus siang hari dan tidak boleh lebih dari 3 jam. "Jika melihat ada anak melakukan pekerjaan terburuk, dapat dilaporkan ke KPAI: pengaduan@kpai.go.id," demikian Ihsan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya