Berita

ihsan

Laporkan ke KPAI kalau Ditemukan Perbudakan Anak

SENIN, 03 JUNI 2013 | 16:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus perbudakan anak mulai terungkap ke media seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan perbudakan anak.

Sampai saat ini, sebanyak 4,7 juta anak berumur 10-17 tahun, di antaranya 3,4 juta terserap di pasar kerja sebagai pekerja, 1,1 juta di perkotaan dan 2,3 juta di pedesaan.  Secara persentase, pekerja anak tertinggi di Papua 34,7 persen, Sulawesi Tenggara (Sultra) 20,46 persen, Sulawesi Barat (Sulbar) 19,82 persen.

"Penyumbang secara absolut dengan jumlah anak pekerja terbanyak adalah Jawa Barat 13 persen, jateng 11,4 persen dan jatim 11,38 persen," ujar Sekretaris KPAI M. Ihsan (Senin, 3/6).


Ihsan menjelaskan, dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah usia di bawah 18 tahun, sedangkan ratifikasi konvensi ILO melalui UU 23/2003 menyebutkan bahwa anak usia 13-15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak, di antaranya maksimum 3 jam dan tidak boleh melibatkan anak pada pekerjaan terburuk.

"Pekerjaan terburuk bagi anak seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, minuman keras, narkotika, psikotropika dan pekerjaan terburuk lainnya," ungkap Ihsan.

Anak dianggap bekerja jika bekerja minimal 1 jam secara berturut-turut dalam seminggu untuk mendapatkan barang atau uang. Bekerja bagi anak mungkin latihan dan membantu orang tua, tapi harus mempertimbangkan waktu belajar dan bermain anak serta jenis pekerjaan yang dilakukan.

Pertanyaan menarik, bagaimana dengan artis cilik? Ihsan menjelaskan, waktunya harus disesuaikan dengan ketentuan UU bahwa harus siang hari dan tidak boleh lebih dari 3 jam. "Jika melihat ada anak melakukan pekerjaan terburuk, dapat dilaporkan ke KPAI: pengaduan@kpai.go.id," demikian Ihsan. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya