Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan prioritas program ini diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
"Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Muhaimin seusai meenyerahkan bantuan paket peralatan sekolah kepada 1.650 pekerja anak se-Jawa Tengah di Semarang pada Sabtu (1/6).
Muhaimin mengatakan sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Sementara untuk tahun ini ditargetkan penarikan sebanyak 11 ribu pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Program penarikan pekerja anak, jelas Muhaimin, tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter). Untuk Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu wilayah sasaran PPA-PKH, ditargetkan penarikan sebanyak 1.650 orangpekerja anak di 11 Kabupaten/Kota. Untuk lebih memotivasi pekerja anak kembali ke sekolah, diberikan paket peralatan sekolah yangberisi tas, alat-alat tulis dan buku serta keperluan sekolah lainnya bagi setiap pekerja anak.
Dijelaskan Muhaimin para pekerja anak tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan di sementara di rumah singgah (shelter) untuk menjalani program pendampingan khusus. selama masa pembinaan empat bulan, pekerja anak diberikan uang saku sebulan pra shelter, sebulan di shelter dan dua bulan pasca shelter sebesar Rp. 250 ribu per bulan.
"Setelah menjalani program penarikan pekerja anak, akhirnya mereka dikembalikan ke sekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Para pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya. Para pengusaha dan orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan hukum.
"Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana," kata Muhaimin.
[dem]