Berita

Politik

Dada Rosada Tantang Penyidik Bacakan Dulu Sprindiknya

JUMAT, 31 MEI 2013 | 22:40 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Bandung, Dada Rosada enggan menanggapi kabar bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dada menantang penyidik untuk membaca Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jika memang status tersangka sudah diputuskan.

"Sprindiknya dibacakan dulu atuh (dong)," kata dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5) malam.


Dada hari ini menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam lamanya oleh penyidik. Ini merupakan pemeriksaan ke lima kalinya yang dijalani dia. Dada mengaku bingung mengapa penyidik selalu memeriksanya. Soal apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya, dia ogah menjelaskannya.

"Banyak lah pokoknya. Pengembangan yang lama," kata Dada

Kabar beredar, Dada sering bolak-balik diperiksa lantaran KPK tengah memburu otak dibalik kasus suap tersebut. Bahkan, Dada sendiri dikabarkan telah masuk sebagai salah satu pihak yang masuk untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Dada dikabarkan juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak, tidak benar," bantah Dada.

Dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.

Penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya