Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)

On The Spot

Kursi Penuh, Isi Formulir Sambil Duduk Di Lantai

Pasca Putusan MK, Pemohon Akte Lahir Membludak
SABTU, 25 MEI 2013 | 09:55 WIB

Sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), warga yang mengurus pencatatan kelahiran yang sudah lewat setahun membludak di Kantor Kependudukan dan Catataan Sipil (Dukcapil). Sayangnya, banyaknya warga yang mengajukan permohonan tidak diimbangi dengan pelayanan yang memadai.

Sebagaimana terlihat di Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur. Instansi menempati lantai 14 gedung D Kompleks Wali Kota Jakarta Timur di Jalan Sumarno 1, Pulo Gebang.  Ratusan orang pria dan perempuan, tua-muda serta anak-anak berjubel di depan loket pelayanan.

Hanya ada satu loket untuk melayani berbagai macam dokumen kependudukan. Sebagian besar antre sambil berdiri. Beberapa kursi lipat di sebelah kiri tempat antre diisi kaum hawa yang membawa anak-anak.

Tengah hari, antrean para pemohon catatan sipil tidak makin surut. Pukul 12 loket ditutup karena petugas istirahat makan siang. Warga melewatkan makan siang lantaran tak ingin meninggalkan antrean.

Keramaian orang yang hendak mengurus catatan sipil sudah terlihat dari lantai dasar. Orang antre untuk naik lift yang akan menghantarkan ke lantai 14.  Ada tiga lift yang bisa dipakai. Begitu pintu terbuka, orang berebutan masuk.
 
“Takut anjlok liftnya, saking banyaknya orang yang naik,” ujarnya seorang ibu yang naik ke atas bersama Rakyat Merdeka.

Lift melaju pelan dan terbuka di setiap lantai. Tiba di lantai 14 yang dituju, pintu terbuka. Terlihat kursi-kursi lipat yang dijejerkan menempel di dinding. Semua kursi terisi. Di situ juga ada meja kayu. Mungkin untuk meja resepsionis. Tapi ada tak petugas yang menunggui. Akhirnya meja ini dipakai untuk alas mengisi formulir.

Mereka yang tak kebagian duduk, mengisi formulir sambil jongkok.  Ada juga yang menulis di lantai sambil duduk bersila.  “Sebisanya saja nulisnya,” ujar seorang ibu bernama Winda. Ia datang ke sini untuk mengurus akta kelahiran cucunya.

Proses awal untuk mendapatkan dokumen catatan sipil yakni dengan mengisi formulir permohonan.  Untuk mendapatkan formulir ini butuh perjuangan. Winda mengungkapkan antre sejak pagi untuk mendapatkan formulir. Formulir dapat, Winda yang datang bersama sang cucu kebingungan mengisinya.

Di loket ini tak disediakan tata cara pengisian formulir.  Juga tak ada petugas yang bisa ditanyai bagaimana cara pengisi formulir.  Akhirnya, dia bertanya kepada orang-orang yang juga tengah mengisi formulir di dekat toilet.

“Abis tidak tahu mau tanya ke siapa. Petugas yang kasih formulir sibuk banget. Nggak sempat beri penjelasan,” kata perempuan berkerudung itu.

Saat mengambil formulir, Winda hanya diberitahu petugas loket agar menyiapkan uang pecahan Rp 50 ribu. “Katanya sebagai biaya adaministrasi saja,” imbuhnya.

Winda kecewa dengan pelayanan di sini. “Sudah ramai, sumpek, tak ada tempat menulis. Petugas juga tidak mau tahu, ribet bener di sini,” ujarnya yang terlihat sedikit naik darah. Ia menegur cucunya yang lari-larian di lorong lantai itu.

Jam istirahat makan siang berakhir pukul 1 siang. Loket kembali dibuka. Satu per satu nama orang yang mengurus catatan sipil dipanggil petugas di dalam loket. Petugas itu memanggil sambil teriak. Tak ada pengeras untuk memanggil antrean. Suara petugas tak akan terdengar orang yang menunggu di luar dekat toilet.

Mereka yang namanya dipanggil harus menerobos kerumunann untuk bisa masuk ke loket.. Setelah dipanggil, pemohon diarahkan ke meja resepsionis untuk membayar “uang administrasi”.

Tak terlihat ada inisiatif untuk menambah petugas untuk mengurangi kerumunan orang yang antre di depan loket.  Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur Abdul Haris enggan berkomentar membludaknya pemohon akta catatan sipil yang kurang dilayani dengan baik. “Saya lagi ada pertemuan di luar kantor,” kilahnya lewat pesan pendek.

“Memang begitulah kondisi sehari-hari di sini. Kalau dibilang karut marut ya memang masih begitu pelayanan yang terjadi. Saya tidak mungkin mengelak kan juga bisa melihat sendiri kondisinya,” ujar Wenny Edvandiarie, staf Seksi Penertiban Sudin Dukcapil Jaktim.

Menurut dia, sejak keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurusan pencatatan kelahiran yang lewat setahun tak perlu lagi lewat pengadilan, warga berbondong-bondong yang mengurus ke Sudin Dukcapil.  “Membludak warga yang datang, sebagai setelah MK mengeluarkan putusan seperti itu,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Dukcapil untuk melayani warga yang hendak mengurus akte kelahiran yang telat setahun.

“Warga sudah bisa langsung melakukan pengurusan akte kelahiran yang lewat setahun ke kantor catatan sipil,” jelasnya.

Wenny menghitung secara kasar, sejak keluar putusan MK warga yang mengajukan permohonan akte kelahiran bisa mencapai 100 orang per hari.

Kemendagri Beri Arahan Kepada Bupati & Walikota
Tindaklanjuti Putusan MK, Terbitkan Surat Edaran

Menindaklanjuti putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran.

Dalam Surat Edaran bernomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei 2013 itu Menteri Dalam Negeri mengingatkan kepada bupati/walikota di seluruh Indonesia bahwa Pasal 32 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Surat ini sekaligus menganulir Surat Edaran No. 472.11/3647/SJ Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan surat edaran ini memberi beberapa arahan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui bupati/walikota. Yaitu agar segera menyesuaikan tata cara, persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran, dan penerbitan kutipan akta yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

“Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, pencatatannya tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri. Tetapi, langsung diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” kata Staf Ahli Mendagri itu.

Pria yang akrab disapa Donny itu melanjutkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas Dukcapil. Prosesnya mengacu kepada Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Seperti, adanya surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, akta nikah untuk dapat dicatat dan diterbitkan kutipan akta kelahiran,” kata Donny seperti dikutip situs internet.

Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Donny, bisa saja masing-masing daerah menerbitkan aturan tersendiri melalui peraturan daerah (perda). Tetapi, menurutnya tanpa melalui perda pun surat edaran ini sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman.

Lebih lanjut Donny mengingatkan agar Kepala Dinas Dukcapil berhati-hati saat memverifikasi dokumen pendukung keabsahan dan status hukum anak karena menyangkut implikasi hak-hak keperdataan mereka.

“Ini butuh keyakinan yang memadai karena menyangkut status anak dari perkawinan yang sah, anak luar kawin, anak temuan, tetapi mereka tetap diberikan akta kelahiran,” tegasnya.

Sebelum putusan MK, ada tiga kategori pencatatan kelahiran anak. Pertama, pencatatan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak peristiwa kelahiran. Kedua, pelaporan kelahiran dalam jangka waktu 60 hari hingga satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan atas persetujuan kepala instansi pelaksana setempat.
Dan ketiga, pelaporan kelahiran yang melewati satu tahun sejak tanggal kelahiran dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Namun kategori tersebut berubah sejak ada putusan MK. Yaitu pencatatan kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari. Sedangkan mereka yang terlambat dari jangka waktu tersebut harus mendapatkan keputusan terlebih dulu dari Kepala Instansi Pelaksana untuk mencatatkan kelahiran.

Mahkamah Agung juga telah menindaklanjuti putusan MK dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013. Dalam surat yang diterbitkan pada 1 Mei 2013 itu, MA menegaskan pengadilan tak lagi berwenang mengeluarkan penetapan akta kelahiran.

Surat edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu tahun Secara Kolektif.

MA berharap pengadilan segera menyelesaikan penetapan atas permohonan yang sudah teregister. “Supaya masyarakat bisa memperoleh haknya,” tutup Ketua MA Hatta Ali dalam surat tersebut.

Kosong, Lantai Dasar Bisa Diubah Jadi Loket Pelayanan

Lobby gedung D di kompleks Walikota Jakarta Timur tampak melompong. Area kosong di lantai ini bisa disulap untuk menjadi loket-loket pelayanan masyarakat yang hendak mendapatkan dokumen kependudukan dan catatan sipil.

Lokasi yang terletak di lantai dasar tentu lebih memudahkan masyarakat. Tak perlu turun naik ke lantai 14 dengan lift ke loket kantor Sudin Dukcapil. Sehari-hari loket yang hanya ada satu unit penuh sesak.  Kondisi ini membuat warga yang ingin mengurus catatan sipil tak nyaman.

Wenny Edvandiarie, staf Seksi Penertiban Sudin Dukcapil Jaktim setuju jika loket pelayanan masyarakat dipindah ke lantai dasar. Sehingga warga tak perlu berdesak-desakan seperti sekarang.

“Bisa saja menempati lantai itu,” ujarnya. Ia juga melihat ruang kosong di lantai dasar gedung D ini belum dimanfaatkan. Namun soal pemanfaatan area itu untuk jadi loket pelayanan tergantung keputusan kepala kantor.

UU Nomor 25 Tahun 2009 sebenarnya sudah mengatur mengenai beberapa poin-poin pelayanan publik. Dalam pasal 4 peraturan itu disebutkan, pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum, memperhatikan  kesamaan hak,  keseimbangan hak dan kewajiban, professional,  persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, terbuka, akuntabilitas, menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, tepat waktu dan cepat, mudah serta terjangkau.

Melihat kondisi pelayanan loket Dukcapil di lantai 14, belum bisa memenuhi kaidah-kaidah yang diamanatkan UU tersebut. Sudin Dukcapil perlu mengantisipasi membludaknya warga yang mengajukan pembuatan akte kelahiran setelah keluar putusan.

Wenny mengakui pihaknya mengantisipasi kondisi. Sehingga warga panjang dan berdesak-desakan di depan loket. “Memang seharusnya dari awal sudah dilakukan. Instansi mestinya menyediakan pelayanan yang memadai jika melihat antrean seperti ini,” katanya.

Pengamatan Rakyat Merdeka, tidak ada pemisahan antrean terhadap pemohon yang baru mengambil formulir maupun mengembalikan formulir berikut dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
 
Lagi-lagi, Wenny mengaku kekurangan pelayanan di instansinya. “Dari awal, bisa diupayakan ada petugas yang mengurusi antrean pemohon dan mengecek kelengkapan berkas permohonan. Jika memang sudah lengkap ya diterima. Tapi bila masih ada berkas yang belum lengkap ya diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu, sehingga pemohon tidak mesti mengantre dengan berjubel di depan pintu,” ujar dia mengamini.

Kurangnya sosialisasi kepada warga mengenai tata cara pengurusan catatan sipil di loket sempat dipersoalkan warga. Menurut Wenny, beberapa pemohon mengeluh kebingungan saat mengurus.

Ketinggalan Zaman, Jokowi Minta Sistem Loket Diganti

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beberapa kali melakukan sidak ke loket-loket pelayanan dokumen kependudukan di kecamatan dan kelurahan. Ia geleng-geleng kepala melihat kondisi pelayanan ke instansi yang dipimpinnya.

Menurut dia, sistem loket yang dibangun di kantor kecamatan dan kelurahan sudah ketinggalan zaman. Ia pun meminta loket pelayanan diubah agar mirip bank.

“Mulai dari fasilitas, seperti ruang tunggu yang dilengkapi sofa serta pendingin ruangan (AC),” pinta Jokowi kepada para camat dan lurah di Balaikota beberapa waktu lalu.

Dengan adanya fasilitas tersebut, warga akan merasa nyaman dan tidak kelelahan ketika menunggu para petugas mengerjakan urusan mereka.

Selain ruang tunggu, Jokowi juga menyarankan agar loket-loket yang biasa digunakan untuk pelayanan segera diganti dengan sistem front desk layaknya bank. “Ada meja, komputer, kursi petugas dan kursi untuk orang yang berkepentingan,” ujar Jokowi.

Dengan sistem ini, lanjut Jokowi, warga dapat lebih leluasa dalam berurusan atau pun melakukan tanya jawab dengan petugas, sehingga informasi yang diperoleh juga lebih jelas dan akurat.

Jokowi berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja di kantor camat atau lurah dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Meskipun sampai sekarang pelayanannya masih dinilai jauh dari harapan masyarakat, saya yakin kita bisa berubah dan mampu melayani seluruh warga dengan lebih baik lagi,” ujarnya yakin. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya