Berita

istimewa

Nelayan Butuh Pesisir yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi

JUMAT, 24 MEI 2013 | 18:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

"Selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktik dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir dan pemukiman kami," ujar Dafiq, nelayan tradisional yang tergabung dalam Forum Nelayan (Fornel) Jepara.

Dafiq menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatan "Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis" di Desa Andungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forel Jepara. Acara digelar menyikapi maraknya tambang pasir besi dan pasir laut, serta maraknya kriminalisasi terhadap nelayan tradisional di sepanjang pantai utara Jawa Tengah.

Dafiq mengatakan kurangnya pengetahuan terkait hukum lingkungan dan pertambangan membuat para nelayan kebingungan menghentikan praktik pertambangan pasir besi dan laut di wilyahnya. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan paralegal yang digelar tiga hari, Rabu (22/5) hingga Jumat (24/5), sangat membantu untuk modal para nelayan dalam mengadvokasi wilayah pesisir di sepanjang pantai utara Jepara.
 

 
"Kami sangat membutuhkan kemampuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan, serta aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap para nelayan," kata Sugeng, nelayan tradisional di Kecamatan Bandungharjo.

Sebelumnya pada akhir april 2012 yang lalu 15 warga Bandungharjo menjadi korban kriminalisasi atas aksi penolakan pertambangan di pesisir mereka. Sampai 21 Maret 2013 kemarin, 15 warga nelayan dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara.
 
Misbahul Munir dari LBH Semarang, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (24/5), mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh nelayan kaitannya dengan ancaman pertambangan di kawasan pesisir utara Jepara bermuara dari Perda No 2/2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan. Padahal sesuai aturannya, seharusnya RTRW Kabupaten dalam hal ini Jepara harus mengacu pada aturan RTRW propinsi Jawa Tengah yakni Perda No 6/2010 yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara atau sebagaimana yang disebut dalam pasal 80 di Perda tersebut.
 
"Hak nelayan tradisional untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat dijaminoleh UUD 1945. Hal ini juga disebut dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan di dalam pasal 35 UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ditetapkan larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," tambah Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Ahmad Marthin Hadiwinata. [dem] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya