Berita

Politik

LPSK Telusuri Kerugian Korban Perbudakan Panci Tangerang

JUMAT, 24 MEI 2013 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci Tangerang. Penelusuran dilakukan di tiga wilayah,yakni Cianjur, Bandung barat dan wilayah Lampung.

"Penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami. Korban serta bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK," kata Anggota LPSK, Lili Pintauli, dalam keterangan persnya, Jumat (25/5).

"Mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, sehingga LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon, hal ini untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan oleh para pemohon dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban" sambung Lili yang juga ketua tim investigasi penanganan permohonan para korban "Panci Tangerang".


Terkait bentuk kerugian, Lili mengatakan pihaknya sekaligus akan melakukan verifikasi data di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan kedepan. "Hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana, untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti.

Lili mengatakan, proses penelusuran akan berlangsung hingga besok (24/05) dan selanjutnya, akan dibawa dalam rapat paripurna LPSK untuk diputuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK kepada para buruh panci korban perbudakan di Tangerang tersebut.

Selanjutnya Lili mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait, camat dan pusat perlindungan terpadu perempuan dan anak P2TP2A Tangerang.

"Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengetahui proses hukum selanjutnya terhadap para pemohon,status para pemohon serta upaya medis dan psikologis yang telah dilakukan selama ini," ungkap Lili.

Seperti diketahui, sebanyak 38 saksi dan korban dalam kasus penyekapan dan perbudakan pabrik panci di Tangerang ini,melalui kontras mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemulihan medis dan psikologis serta pengajuan restitusi. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya