Berita

Politik

LPSK Telusuri Kerugian Korban Perbudakan Panci Tangerang

JUMAT, 24 MEI 2013 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci Tangerang. Penelusuran dilakukan di tiga wilayah,yakni Cianjur, Bandung barat dan wilayah Lampung.

"Penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami. Korban serta bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK," kata Anggota LPSK, Lili Pintauli, dalam keterangan persnya, Jumat (25/5).

"Mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, sehingga LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon, hal ini untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan oleh para pemohon dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban" sambung Lili yang juga ketua tim investigasi penanganan permohonan para korban "Panci Tangerang".


Terkait bentuk kerugian, Lili mengatakan pihaknya sekaligus akan melakukan verifikasi data di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan kedepan. "Hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana, untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti.

Lili mengatakan, proses penelusuran akan berlangsung hingga besok (24/05) dan selanjutnya, akan dibawa dalam rapat paripurna LPSK untuk diputuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK kepada para buruh panci korban perbudakan di Tangerang tersebut.

Selanjutnya Lili mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait, camat dan pusat perlindungan terpadu perempuan dan anak P2TP2A Tangerang.

"Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengetahui proses hukum selanjutnya terhadap para pemohon,status para pemohon serta upaya medis dan psikologis yang telah dilakukan selama ini," ungkap Lili.

Seperti diketahui, sebanyak 38 saksi dan korban dalam kasus penyekapan dan perbudakan pabrik panci di Tangerang ini,melalui kontras mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemulihan medis dan psikologis serta pengajuan restitusi. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya