Berita

ilustrasi

On The Spot

Laksamana & Marsekal Pun Antre Ujian Teori

Kementerian Pertahanan Selenggarakan SIM Kolektif
JUMAT, 24 MEI 2013 | 09:58 WIB

Patok-patok dipasang di lapangan depan kompleks Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Di tengah lapangan, dibangun tanjakan dengan rangka dari besi. Ratusan orang berjejer antre di tenda-tenda yang disediakan di pinggir lapangan. Beberapa pengantre mengenakan pakaian dinas harian (PDH) TNI dengan tanda bintang di pundaknya.

Cuaca siang itu cukup terik. Namun, tak memudarkan semangat mereka untuk antre demi mendapatkan selembar surat izin pengemudi (SIM).

Kementerian Pertahanan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memfasilitas pejabat maupun staf di kementerian untuk membuat SIM secara kolektif.

Lapangan Kemenhan pun disulap menjadi tempat ujian praktik mengemudi kendaraan roda maupun roda empat. Polda Metro Jaya menempatkan beberapa mobil pelayanan SIM keliling. Juga menyediakan sepeda motor dan mobil Toyota Avanza untuk ujian praktik.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menjalin kemitraan guna meraih simpatik, pencitraan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Khususnya bidang pelayanan penerbitan SIM peserta ujian SIM. Para pesertanya kali ini adalah pimpinan, staf dan keluarga Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,” ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Twedi AB.

Dalam pembuatan SIM kolektif ini, Kepolisian tak membeda-bedakan pelayanan untuk perwira tinggi, menengah, pertama, bintara maupun PNS.

Semuanya diminta mengikuti setiap proses dalam pembuatan SIM.  

Diawali dengan mendengarkan penyuluhan yang disampaikan Perwira Administrasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Inspektur Satu Efri. “Semua peserta harus mengikuti tes teori dan praktek. Dan semua prosedur harus diikuti,” ujar Efri.

Setelah itu, pemohon diminta mengisi biodata di formulir yang dibagi-bagikan petugas Kepolisian.  Selesai mengisi formulir dan mengembalikannya kepada petugas, pemohon diarahkan ke mobil pelayanan SIM keliling untuk ujian teori.

Mereka antre dipanggil ke masuk dalam mobil pelayanan SIM keliling. Pelaksanaan ujian teori tak bisa dilakukan sekaligus. Sebab, di mobil itu hanya tersedia tiga perangkat komputer.

Pejabat Kemenhan yang ikut antre, yakni  Inspektur Jenderal Laksamana Madya TNI Sumartono, Inspektur Logistik Brigjen TNI Rulady Soedjono D, Sekretaris Itjen Marsekal Pertama TNI Sugiyanto dan Dirminlakgar Ditjen Renhan Laksma TNI Fachri Abdul Kadir.

Lulus ujian teori, peserta dipanggil satu per satu namanya agar bersiap mengikuti praktik mengemudi. Ujian praktik sesuai dengan SIM yang diinginkan. Untuk SIM A ujian praktik dengan kendaraan roda empat.

Sedangkan SIM C dengan sepeda motor. Beberapa petugas Kepolisian menjadi instruktur dan  melakukan pengawasan serta penilaian atas praktik yang dilakukan masing-masing peserta.

Tahap terakhir setelah lulus ujian praktik, ikut pemotretan dan pencetakan SIM. Ini dilakukan di dalam mobil pelayanan SIM keliling. 

Kegiatan pelayanan pembuatan SIM kolektif seperti ini, bukan hanya dilaksanakan untuk instansi-instansi pemerintahan saja. Menurut Efri, setiap komunitas boleh mengajukan pelayanan SIM kolektif kepada Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polda Metro Jaya.

Pihak Kemenhan, lanjut dia, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan pelayanan pengurusan SIM kolektif kepada Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. “Kemudian kami tindaklanjuti dengan terlebih dahulu mengecek kesediaan dan kesiapan mereka jika dilakukan pelayanan SIM komunitas di Kemenhan,” jelas Efri.

Polda Metro memahami pejabat Kemenhan yang sibuk. Sehingga tak punya waktu untuk mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polda Metro Jaya di Daan Mogot Jakarta Barat.

“Karena aktivitas mereka yang sangat padat, sementara SIM  adalah kewajiban bagi para pengemudi dan pengguna kendaraan bermotor. Pada akhirnya permohonan itu ditindaklanjuti, dan tetap dilakukan uji kompetensi dalam pembuatan SIM. Kita proaktif ke komunitas-komunitas,” kata Efri.

Dia mempersilakan jika ada komunitas-komunitas lain yang ingin mendapat pelayanan uji kompetensi yang akan didatangi Satpas Polda Metro Jaya. Namun, Efri mengingatkan, pelayanan SIM kolektif seperti itu tidak bisa dilaksanakan di mana saja.

Sebab, harus mempertimbangkan standar operasi yang sudah ada, seperti lokasi atau lapangan yang memadai untuk dilakukannya ujian praktek bagi para pembuat SIM, daya listrik yang diperlukan bagi peralatan yang dimiliki, dan beberapa pertimbangan lainnya sesuai prosedur yang sudah ada.

“Pertama ya harus sesuai dengan kelayakan. Kemudian ya tidak menyalahi prosedur. Soal tempat atau lapangan misalnya, itu sangat perlu dan sudah ada standarnya. Jika itu tidak terpenuhi, ya akan sulit melakukan pelayanan di sana,” ujarnya.

Selain telah melakukan pelayanan pembuatan SIM kolektif di Kemhan, Efri menyampaikan, pihaknya juga telah memberikan pelayanan yang sama kepada komunitas-komunitas lainnya. “Beberapa minggu lalu juga ada kegiatan yang sama kepada komunitas Forum Komunikasi Mitra Polri di Pasar Minggu,” ujarnya.

Hal serupa pernah dilakukan di kampus-kampus yang memang bersedia dan memenuhi standar kelayakan untuk dilakukan uji kompetensi. “Seperti di Universitas Trisakti, juga dilakukan pelayanan SIM komunitas,” ujarnya.

Kegiatan-kegiatan serupa juga akan terus dilakukan secara proaktif. Efri menyampaikan, pengusuran SIM kolektif merupakan salah satu bentuk pelayanan yang inovatif dari Satpas Polda Metro Jaya kepada masyarakat.

“Ke depan ini, juga sedang dipersiapkan untuk pelayanan-pelayanan SIM komunitas ke basis-basis buruh, ke pabrik-pabrik. Sebab, mereka juga sering kali terbengkalai dikarenakan jadwal kerja yang ketat. Nanti mereka juga kita datangi,” jelasnya.

Dalam setiap pembuatan SIM kolektif, Polda Metro Jaya tak lupa memberikan penyuluhan mengenai keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Sering Jatuh Saat Kendarai Motor, Gagal Dapat SIM

Polda Metro Jaya menggelar pembuatan SIM kolektif di Kementerian Pertahanan selama dua hari. Sebanyak 424 SIM diterbitkan untuk para pejabat dan staf instansi itu.

Hari pertama, diterbitkan sejumlah 221 Lembar. Yakni SIM A baru sebanyak 100 Lembar dan SIM C baru 121 Lembar. Hari berikutnya, sebanyak 203 SIM. Yakni SIM A baru sejumlah 100 Lembar dan SIM C baru sejumlah 103 Lembar.

Dalam pembuatan SIM kolektif ini, kata Efri, tidak semua peserta dinyatakan lolos. Lantaran tidak lolos, mereka tidak mendapatkan SIM.

Perlu mengulang ujian lagi di Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, beberapa pekan lagi.
 
“Ada satu orang peserta perempuan yang tidak lolos. Dia mengurus SIM C. Ketika dalam praktek mengendarai motor, sering jatuh dan belum cakap dalam mengendarai, ya akhirnya belum bisa diberikan SIM C.  Daripada membahayakan keselataman dirinya dan orang lain ya tidak lolos. Tetapi nanti tetap bisa mengulang, ikut tes lagi,” ujarnya.

Setiap peserta juga tetap harus membayarkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses pembuatan SIM itu.

“Harganya ya sama, biaya untuk SIM sebesar Rp 100 ribu, untuk SIM A sebesar Rp 120 ribu , ditambah biaya kesehatan dan asuransi. Itu PNBP, dan wajib disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Telat Perpanjangan, Wajib Ikut Ujian Lagi


Kepolisian terus meningkatkan pengawasan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara kendaraan bermotor. Tak seperti sebelumnya, permohonan perpanjangan SIM hanya dibebankan biaya adiminstrasi saja. Mulai 1 Maret 2013, kepolisian mewajibkan pemohon perpanjangan SIM untuk mengikuti uji teori dan praktek ulang, layaknya membuat SIM baru.

“Mekanisme baru perpanjangan masa berlaku SIM ini sejatinya sama seperti syarat perpanjangan sebelumnya. Hanya saja, pemohon perpanjangan SIM yang sudah lewat dari masa aktifnya diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek ulang. Kalau belum lewat batas masa aktif, perpanjangan SIM tetap seperti biasa, tanpa ujian lagi,” ujar Perwira Administrasi Satpas SIM Polda Metro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, SE.

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ketentuan diberlakukannya uji teori dan praktek ulang, pengendara diharapkan dapat meningkatkan awarness (kepedulian) terhadap perpanjangan SIM sebelum habis dari masa berlaku yang tertera pada kartu.

Berdasarkan undang-undang, ketentuan baru tersebut berlaku mulai 1 Maret 2013. Menurut Efri, hal itu ditujukan untuk memperbarui kompetensi pengendara kendaraan bermotor.

“Jadi setiap lima tahun sekali, tak hanya administrasi pengendara, tapi kompetensi berkendara juga perlu diuji ulang. Masa berakhir itu biasanya ditandai dengan tanggal lahir si pemilik. Cukup mudah untuk mengingatnya,” tuturnya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa (mati) diwajibkan mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polda Metro Jaya yang berlokasi di Daan Mogot Jakarta Barat. Sementara, pelayanan Simling (SIM Keliling) hanya berlaku bagi pemohon yang memperpanjang sebelum masa aktif berakhir. “Lewat dari sehari, berarti harus ke Satpas, tidak bisa melalui Simling,” imbuhnya.

Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru. Untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya