Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Polisi Belum Sepenuh Hati Mendukung RUU KUHAP

JUMAT, 24 MEI 2013 | 09:50 WIB

Citra Polri terus terpuruk setelah anggotanya diduga terlibat korupsi. Misalnya, Djoko Susilo menjadi tersangka dalam kasus Simulator SIM. Kemudian ditemukannya rekening gendut Aiptu Labora Sitorus yang transaksinya mencapai Rp 1,5 triliun.

Citra institusi yang dikomandoi Timur Pradopo itu bakal tambah terpuruk lagi bila tidak mendukung RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok DPR. Sampai saat ini Polri belum sepenuh hati mendukung RUU tersebut. Sebab, kewenangannya dipreteli.

“Pembatasan kewenangan polisi dalam hal menangkap dan menahan, membuat polisi merasa gamang terhadap RUU KUHAP. Apalagi bisa diuji oleh advokat dan pencari keadilan di hadapan hakim pemeriksa pendahuluan. Makanya polisi belum belum sepenuh hati mendukung RUU tersebut,’’ kata Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurut bekas Juru Bicara Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Jubir Satgas TKI itu), seharusnya polisi mendukung pembaharuan hukum di negeri ini.  Polisi yang sedang berdinas aktif  saat ini  pasti bakal pensiun, sehingga  sama statusnya dengan para pencari keadilan, membutuhkan perlindungan seperti diatur dalam RUU KUHAP.

“Tentu masih segar dalam ingatan kita mengenai apa yang terjadi dengan Susno Duadji. Makanya seluruh jajaran Kepolisian diharapkan mendukung sepenuh hati RUU KUHAP karena ini  untuk kepentingan bangsa dan negara,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;

Bukankan Kapolri dan Jaksa Agung sudah tanda tangan saat pemerintah mengajukan RUU KUHAP itu ke DPR?
Memang benar saat pemerintah mengajukan draft RUU KUHAP ke DPR, Kapolri dan Jaksa Agung sudah ikut tanda tangan. Namun yang dibutuhkan bukan dukungan formal di atas kertas. Tapi benar-benar dukungan tulus sepenuh hati dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Tidak baik di depan mendukung tapi di belakang bergerilya. Sungguh ini bukan sikap sportif dan ksatria sesuai pedoman Tri Brata dari kepolisian dan Satya Adhi Wicaksana dari kejaksaan.

Kenapa polisi dan jaksa merasa keberatan?
Dalam  RUU KUHAP sangat jelas mengatur tentang penahanan. Misalnya, tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Setiap orang yang ditangkap atau ditahan wajib diberitahu alasan-alasan penangkapan atau penahanan.

Setiap orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera disidangkan dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi.

Apa itu saja yang dikhawatirkan polisi?
Saya kira tidak. Sebab, RUU KUHAP juga mengatur mengenai revitalisasi hubungan antara penyidik dengan penuntut umum. Tujuannya, menghindari terjadinya pengiriman berkas perkara yang berulang-ulang antara penyidik dan penuntut umum.

Selain itu, revitalisasi hubungan antara penyidik dengan penuntut umum.  Dalam RUU KUHAP mengatur agar penuntut umum sudah harus dapat memberikan petunjuk-petunjuk pada saat penyidikan dimulai. Bukan ketika berkas perkara sudah selesai disusun oleh penyidik seperti aturan yang berlaku pada KUHAP sekarang ini. Penuntut umum dalam memberikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik dapat dilakukan secara lisan, via telepon, SMS, e-mail. Hal tersebut selain untuk mempermudah proses penyidikan, juga merupakan salah satu cara untuk mempersingkat waktu penyidikan.

Bagaimana dengan aturan mengenai hakim pemeriksa pendahuluan, bukankah ini juga dikhawatirkan polisi?
 Saya kira begitu. Aturan mengenai hakim pemeriksa pendahuluan dalam RUU KUHAP itu memang menarik. Filosofi adanya aturan itu agar semua tindakan alat negara harus dapat diuji  alat negara lainnya.

Setiap orang yang akan ditahan harus dilihat kondisi fisiknya terlebih dahulu oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Sehingga kewenangan untuk melakukan penahanan bukan mengacu kepada berkas perkara saja. Namun juga harus melihat fisik dari tersangka apakah yang bersangkutan layak untuk ditahan.

Siapa yang mengangkat hakim pemeriksa pendahuluan?
Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri setempat. Masa jabatan hakim pemeriksa pendahuluan adalah dua tahun. Dapat diangkat atau diperpanjang kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

 Selama menjabat sebagai hakim, pemeriksa pendahuluan, yang bersangkutan dibebaskan dari tugas sehari-hari sebagai hakim Pengadilan Negeri.
 
Namun setelah masa jabatannya sebagai hakim pemeriksa pendahuluan telah habis, maka yang bersangkutan dikembalikan kepada tugasnya di Pengadilan Negeri semula.

Dimana hakim pemeriksa pendahuluan berkantor?

Mereka berkantor di atau dekat rumah tahanan. Hakim pemeriksa pendahuluan merupakan hakim tunggal yang dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang staf sekretariat. Penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi.

Oh ya, AAI belum lama ini menggelar seminar nasional mengenai RUU KUHAP ini, apa yang dihasilkan?
 Seminar nasional dan Diskusi Panel AAI di Surabaya dengan tema  RUU KUHAP Ditinjau Dari Segi Integrated Criminal Justice System tersebut mengingatkan Kapolri  berserta seluruh jajaran Kepolisian untuk mendukung sepenuh hati RUU KUHAP ini  bagi kepentingan bangsa dan negara.

Hasil seminar nasional tersebut mengharapkan RUU KUHAP dapat menjadi hasil karya yang tidak hanya berada di tataran law in the book and law in the idea, namun dapat diimplementasikan dan dirasakan bagi setiap orang.

Seminar yang sama akan dilakukan pula di kota-kota besar Indonesia lainnya. Puncaknya, seminar akan dilakukan di Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, MA, Kemenkumham dan KPK.

Apa ini sosialisasi RUU KUHAP?
Betul. Seminar nasional tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan untuk sosialisasi RUU KUHAP kepada publik. Berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR mengapresiasi kegiatan AAI tersebut.

AAI telah menunjukkan karakternya yang kuat mendukung profesi advokat yang officium nobile, dan memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.

Seminar nasional tersebut dihadiri sekitar 600 peserta dari berbagai kalangan penegak hukum, akademisi, LSM dan advokat serta seluruh Kajari di Jawa Timur. Pembicaranya, Prof Dr Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), Prof Dr Andi Hamzah (Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP), Dr Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III DPR), dan Dr Wahiduddin Adams (Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham).

Apa dalam seminar tersebut diiungkap latarbelakang lahirnya RUU KUHAP itu?
Ya. Dalam seminar nasional tersebut diungkapkan mengenai latar belakang untuk menciptakan KUHAP baru. Ada empat alasannya. Pertama, adanya RUU  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) sehingga perlu adanya penyesuaian antara hukum acara pidana dengan RUU KUHP tersebut.  

Kedua, banyaknya perubahan hukum di dunia karena mengikuti perkembangan teknologi dan hubungan masyarakat. Contoh, KUHP dan KUHAP Belanda telah
beberapa kali diubah, bahkan hampir setiap tahun diubah. Namun, KUHAP kita sejak tahun 1981 selama 32  tahun tidak pernah diubah, sehingga KUHAP saat ini sudah menjadi kuno.

Ketiga, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang menyangkut HAM, terutama yang langsung berkaitan dengan hukum acara pidana.

Keempat, KUHAP kita yang terlepas dari ketentuan universal menimbulkan protes internasional. Contoh, KUHAP berlaku bagi semua orang yang ada di Indonesia, termasuk orang Amerika, orang Jepang dan seterusnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya