Berita

darin mumtazah

KPAI: KPK Tak Perlu Perlakukan Khusus Darin Mumtazah

JUMAT, 24 MEI 2013 | 08:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Darin Mumtazah tidak perlu mendapat perlakuan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksi kasus pencucian uang untuk tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu sudah dewasa. Karena itu harus diperlakukan sama dengan saksi lainnya. Darin sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Informasi yang diterima Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia (Satgas PA), Darin Mumtazah sudah berusia 18 tahun.


"Kabarnya umurnya sudah 18 tahun ya. UU Perlindungan Anak menyebutkan anak-anak itu sebelum 18 tahun," jelas Ihsan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 24/5).

"Kalau benar sudah 18 berarti, dia (Darin) bisa dimintain keterangan secara hukum karena sudah bisa bertanggung jawab terhadap dirinya," sambung komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Kemarin, pemerhati anak, Seto Mulyadi saat diminta tanggapan, memang masih bertanya berapa umur Darin sebenarnya.

Tapi, yang jelas, esuai UU perlindungan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa dan perlu adanya mediator sehingga cara-caranya tidak bernuansa kekerasan.

Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan lembaga pemerhati masalah anak seperti Komnas Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Komnas Anak dalam upaya pemeriksaan Darin Mumtazah.

Menurutnya, tidak perlu melayangkan panggilan paksa terhadap Darin. KPK malah sebaiknya menggelar pemeriksaan di luar kantor.  "Jadi sebaiknya tidak dengan paksaan. Lebih baik di rumah. Tidak semua anak siap untuk menghadapi masalah-masalah dengan hukum dan itu yang sering disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum," imbuhnya. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya