Berita

ilustrasi/ist

Politik

Gara-gara Pemberitaan Jamsostek, Seorang Karyawan Di-PHK

KAMIS, 23 MEI 2013 | 17:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Akibat memberitakan jamsostek tidak dibayarkan oleh perusahaannya di media massa, seorang karyawan di-PHK. Sementara itu, pertanyaan yang diajukan secara resmi oleh karyawan tentang kepesertaannya dalam jamsostek tidak dibalas oleh perusahaan.
 
Demikian pengakuan Lilik Siswadi, yang diPHK secara sepihak oleh PT Unimax Cipta Busana anak perusahaan PT Maxistar Intermoda Indonesia, pimpinan Hitesh Chhaya, seorang WNA, Kamis (23/5). Pada tanggal 14-15 Mei, sebanyak 13 media masa memberitakan pengakuan Lilik Siswadi yang telah  bekerja 11 tahun, jamsosteknya tidak dibayarkan oleh PT Unimax Cipta Busana yang sebelumnya bernama PT Benwin Intercorp Indonesia.
 
"Surat PHK saya terima tanggal 22 Mei 2013, ditandatangani Nurdin Setiawan GM HRD PT Unimax Cipta Busana.  Sekalipun sudah ditanyakan tentang keberadaan jamsosteknya, perusahaan sama sekali tidak memberikan jawaban dalam surat PHK," ujar Lilik yang sebelum dipindah ke PT Unimax Cipta Busana adalah karyawan PT Maxistar Intermoda Indonesia.
 

 
Gejala bahwa perusahaan akan melakukan PHK secara sepihak sudah diketahuinya ketika ia menerima surat keputusan penonaktifan atas nama PT Unimax Cipta Busana dengan tuduhan membocorkan rahasia perusahaan. Namun ketika ditanyakan secara tertulis, bukti kesalahan, perusahaan tidak memberikan jawaban.  Berkali-kali surat diberikan, namun tidak ada tanggapan secara resmi oleh perusahaan.
 
"Surat penonaktifan tersebut sudah salah alamat karena saya tidak melakukan kesalahan di perusahaan. Itu bentuk kesewenang-wenangan manajemen. Sudah empat kali saya berkirim surat tidak pernah mendapat tanggapan dari perusahaan. Tiba-tiba setelah saya sebulan dinonaktifkan, saya dipanggil kembali oleh perusahaan untuk bekerja kembali tanpa menyinggung sama sekali surat resmi yang berisi permintaan bukti kesalahan dan sekaligus menanyakan soal Jamsotek. Saya mencium aroma tak sedap dengan panggilan kerja kembali itu dan aroma tak sedap itu terbukti," ujar Lilik Siswadi.
 
Dijelaskan oleh Lilik Siswadi, dalam masa penonaktifan tersebut, salah satu Direktur PT Maxistar Intermoda Indonesia, Bagio Ketorahardjo, menemuinya dan menanyakan apa yang diinginkan. Namun dalam pertemuan itu tidak ada kata sepakat diantara mereka.
 
"Bagi saya meski ada PHK sepihak, tidak akan menyurutkan upaya saya untuk mencari keadilan termasuk hak yang seharusnya saya terima. Tidak dibayarkannya jamsostek selama saya bekerja sebelas tahun sudah menjadi bukti kesewenang-wenangan perusahaan terhadap karyawan," katanya.

"Ini tidak hanya untuk saya tetapi juga untuk rekan-rekan yang tidak berani menyatakan aspirasinya. Permintaan audit kepesertaan jamsostek oleh PT Jamsostek (Persero), tetap akan saya ajukan. Dalam audit itu akan terlihat siapa yang bersalah. Audit tidak hanya pada PT Unimax Cipta Busana tetapi juga PT Maxistar Intermoda Indonesia karena saya dulu adalah karyawannya dan mereka satu group perusahaan," sambung dia.
 
Berdasarkan UU No 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga  kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan Jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali.
 
Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya.  Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No 13/2003.
 
Berdasarkan praktik untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program Jamsostek kerap dilakukan pengusaha dengan menggunakan berbagai cara. Selain sengaja melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan Jamsostek bagi karyawannya,  perusahaan seringkali memanipulasi data serta jumlah daftar karyawan ataupun memalsukan data pengahasilan karyawan. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya