Berita

ilustrasi/ist

Politik

Gara-gara Pemberitaan Jamsostek, Seorang Karyawan Di-PHK

KAMIS, 23 MEI 2013 | 17:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Akibat memberitakan jamsostek tidak dibayarkan oleh perusahaannya di media massa, seorang karyawan di-PHK. Sementara itu, pertanyaan yang diajukan secara resmi oleh karyawan tentang kepesertaannya dalam jamsostek tidak dibalas oleh perusahaan.
 
Demikian pengakuan Lilik Siswadi, yang diPHK secara sepihak oleh PT Unimax Cipta Busana anak perusahaan PT Maxistar Intermoda Indonesia, pimpinan Hitesh Chhaya, seorang WNA, Kamis (23/5). Pada tanggal 14-15 Mei, sebanyak 13 media masa memberitakan pengakuan Lilik Siswadi yang telah  bekerja 11 tahun, jamsosteknya tidak dibayarkan oleh PT Unimax Cipta Busana yang sebelumnya bernama PT Benwin Intercorp Indonesia.
 
"Surat PHK saya terima tanggal 22 Mei 2013, ditandatangani Nurdin Setiawan GM HRD PT Unimax Cipta Busana.  Sekalipun sudah ditanyakan tentang keberadaan jamsosteknya, perusahaan sama sekali tidak memberikan jawaban dalam surat PHK," ujar Lilik yang sebelum dipindah ke PT Unimax Cipta Busana adalah karyawan PT Maxistar Intermoda Indonesia.
 

 
Gejala bahwa perusahaan akan melakukan PHK secara sepihak sudah diketahuinya ketika ia menerima surat keputusan penonaktifan atas nama PT Unimax Cipta Busana dengan tuduhan membocorkan rahasia perusahaan. Namun ketika ditanyakan secara tertulis, bukti kesalahan, perusahaan tidak memberikan jawaban.  Berkali-kali surat diberikan, namun tidak ada tanggapan secara resmi oleh perusahaan.
 
"Surat penonaktifan tersebut sudah salah alamat karena saya tidak melakukan kesalahan di perusahaan. Itu bentuk kesewenang-wenangan manajemen. Sudah empat kali saya berkirim surat tidak pernah mendapat tanggapan dari perusahaan. Tiba-tiba setelah saya sebulan dinonaktifkan, saya dipanggil kembali oleh perusahaan untuk bekerja kembali tanpa menyinggung sama sekali surat resmi yang berisi permintaan bukti kesalahan dan sekaligus menanyakan soal Jamsotek. Saya mencium aroma tak sedap dengan panggilan kerja kembali itu dan aroma tak sedap itu terbukti," ujar Lilik Siswadi.
 
Dijelaskan oleh Lilik Siswadi, dalam masa penonaktifan tersebut, salah satu Direktur PT Maxistar Intermoda Indonesia, Bagio Ketorahardjo, menemuinya dan menanyakan apa yang diinginkan. Namun dalam pertemuan itu tidak ada kata sepakat diantara mereka.
 
"Bagi saya meski ada PHK sepihak, tidak akan menyurutkan upaya saya untuk mencari keadilan termasuk hak yang seharusnya saya terima. Tidak dibayarkannya jamsostek selama saya bekerja sebelas tahun sudah menjadi bukti kesewenang-wenangan perusahaan terhadap karyawan," katanya.

"Ini tidak hanya untuk saya tetapi juga untuk rekan-rekan yang tidak berani menyatakan aspirasinya. Permintaan audit kepesertaan jamsostek oleh PT Jamsostek (Persero), tetap akan saya ajukan. Dalam audit itu akan terlihat siapa yang bersalah. Audit tidak hanya pada PT Unimax Cipta Busana tetapi juga PT Maxistar Intermoda Indonesia karena saya dulu adalah karyawannya dan mereka satu group perusahaan," sambung dia.
 
Berdasarkan UU No 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang memiliki tenaga  kerja lebih dari sepuluh orang wajib membayarkan Jamsostek bagi karyawannya tanpa terkecuali.
 
Selain program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), perusahaan wajib membayar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawannya.  Pengusaha yang secara sengaja ataupun lalai tidak membayarkan jamsostek diancam hukuman pidana. Jamsostek juga diatur di dalam UU Tenaga Kerja No 13/2003.
 
Berdasarkan praktik untuk menghindari kewajiban perusahaan dari kepesertaan karyawan ke dalam program Jamsostek kerap dilakukan pengusaha dengan menggunakan berbagai cara. Selain sengaja melanggar hukum dengan tidak membayarkan kepesertaan Jamsostek bagi karyawannya,  perusahaan seringkali memanipulasi data serta jumlah daftar karyawan ataupun memalsukan data pengahasilan karyawan. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya