. Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/5). Dia diadukan oleh Barisan Masyarakat Mahasiswa Indonesia (BM Indonesia) karena diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam anggaran Rp 5,5 trilliun tahun 2011.
Presiden BM Indonesia, Kholid menerangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah propinsi Jawa Tengah tahun 2011 ditemukan adanya ketidakpatuhan yang diduga dilakukan oleh Bibit Waluyo.
Ketidakpatuhan itu, lanjut dia, diduga adalah bagian dari perbuatan melawan hukum berbentuk penyimpangan kewenangan dan melanggar asas kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan.
"Hal itu tentu saja merugikan keuangan negara yang bisa memperkaya diri sendiri dan orang lain," terang Kholid di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Kamis, 23/5).
Kholid datang bersama sejumlah rekannya dengan membawa satu bundel berkas audit BPK RI tahun 2012. Di data itu, salah satunya jelas membeberkan bahwa ada Sisa dana bantuan DPPID (Dahulu dinas pendapatan daerah) sebesar Rp 131.581.000 belum disetorkan ke kas negara.
"Di data ini juga dituliskan bahwa penganggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral tidak sesuai kontrak," terang dia.
Dia melanjutkan, berdasarkan temuan BPK itu ada juga pengelolaan PAD yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan penerimaan Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak sesuai Perda sebesar Rp 131.567.500 (Dinas pendidikan).
Untuk penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah belum diatur dalam Perda sebesar Rp 38.475.567.854 terdiri dari Rp 121.622.654 pada Dinas Pendidikan ditambah Rp 18.560.000 pada Diskominfo serta Rp 38.335.385.200 pada Sekretariat Daerah tidak ada dasar pemungutannya.
"Keseluruhan itu menurut BPK beresiko terjadinya penyimpangan," demikian Kholid.
Sebelumnya diberitakan, Jumat pekan lalu BM Indonesia mendatangi KPK melaporkan dugaan korupsi Gubernur Bibit terkait anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp 26,8 milliar ke KPK. Korupsi dilakukan dengan modus memasulkan data penerima bansos.
[ysa]