Berita

Eza Gionino dan Ardina Rasti

Blitz

Ibunya Rasti Kecewa Eza Dituntut 5 Bulan Bui

KAMIS, 23 MEI 2013 | 09:24 WIB

Eza merasa diperlakukan tidak adil. Ia memelas, sebagai orang susah harusnya hukuman diperingan lagi.

Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi di sidang-sidang lalu, terdakwa Eza Gionino mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penjelasannya, JPU Tiara Zara menyatakan, Eza terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan.


“Eza bersalah dalam tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara lima bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Tiara di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Jaksa melanjutkan, meski Eza dinilai kooperatif selama proses persidangan, namun hal itu tak mengesampingkan fakta ia telah melukai mantan kekasihnya, Ardina Rasti.

“Unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan pasal 351 ayat 1. Dengan pertimbangan perbuatan terdakwa membuat luka saksi Ardina Rasti,” tuturnya.

Semua bukti berupa Blackberry dan iPhone dikembalikan ke Rasti. “Terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,” lanjut jaksa.

Meski tuntutan cuma lima bulan dipotong masa tahanan, namun Eza  tetap tidak tidak bisa menerima. Sampai saat ini, pesinetron Putih Abu-Abu ini tidak pernah merasa menganiaya Ardina Rasti seperti yang didakwakan.

“Dengan tuntutan ini, saya nggak bisa terima, karena semua berbeda dengan apa yang saya rasakan,” ujar Eza, ditemui usai persidangan.

Dengan nada memelas, pesinetron ganteng ini bilang sudah menerima perlakuan menyakitkan selama proses persidangan. Dia tetap yakin bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya sudah susah, saya tidak minta orang untuk percaya sama saya, tapi saya berharap orang bebas menilai apa yang terjadi,” cetusnya.

Sebelumnya, Eza mengaku tak mengetahui Rasti merekam insiden ‘penganiayaan’ itu. Ia pun membantah jika terjadi tindak pemukulan.

“Kalau didengarkan semuanya, ada suara kresek dan gubrak, saat suara di tempat tidur. Saya jadi ingat dia sempat bilang jangan tampar aku. Saya tidak tahu posisinya direkam saat saya berantem. Saya nggak menampar,” ucap Eza usai sidang, Rabu (15/5).

Ia merasa telah dijebak melalui percekcokan yang direkam saat itu. “Kalian pikir saja, sampai dia ngerekam niat dia apa, itu sudah terlihat niat dia mau masukin ke penjara,” tuturnya.

Kekecewaan pun datang dari pengacaranya, Hendarsam Marantoko. Dirasakan, tuntutan dari JPU tidak adil.

“Dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Itu semua dakwaan di copy paste,” kata Hendarsam.

“Sama-sama kita ketahui bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang katanya tidak ada yang melihat jelas,” paparnya lagi.

Lebih lanjut, Eza akan melakukan pembelaan sesuai fakta yang sebenarnya.
“Kami akan membacakan pledoi di hari Senin, 27 Mei. Apakah pembelaan kami sudah sesuai dengan fakta persidangan,” tukas Hendarsam.

Sebaliknya Erna Santoso, ibunda Rasti, menilai tuntutan JPU atas Eza terlalu ringan. Sebabnya, JPU hanya mengenakan hukuman paling rendah dari pasal 351 ayat 1.  “Saya kecewa, itu nggak sebanding dengan apa yang dia (Eza) lakukan terhadap anak saya,” ujar Erna.

Ibu berjilbab ini tetap yakin, hakim tidak timpang pilih dengan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan Eza terhadap anaknya, hingga menyebabkan trauma yang mendalam bagi Rasti.

“Saya mengharapkan hakim untuk menegakkan hukum sesuai dengan yang berlaku, bukan karena ada sesuatu. Kita percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang terbaik untuk Rasti,” harap Erna.
 
 Tak seperti biasanya, Rasti absen di persidangan. Menurut Erna, anaknya sedang berada di Bangkok, Thailand, untuk keperluan syuting. Karena itu, Erna hanya didampingi Aldi Firmansyah, pengacara Rasti dan beberapa kerabat lainnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya