Sudah dua kali ketujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Pusat mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertama teguran tertulis sedangkan kedua peringatan. Bahkan, ada komisioner KPU yang mau diberi sanksi pemecatan yaitu Ketua KPU Husni Kamil Manik dan komisioner Ida Budiati.
"Dalam pengamatan saya, KPU sekarang ini ini sering ngeyel, ngotot dan menjalankan tugas mau-maunya sendiri, saenake dewe bahasa Jawanya," jelas Ketua Dewan Syuro PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra pagi ini (Rabu, 22/5).
Kalau sudah dua kali diberi sanksi, mestinya KPU mawas diri, eling lan waspada, jangan mabok kekuasaan, ketus Yusril. Kalau diberi sanksi sekali lagi, menurut Yusril, bisa-bisa ketua dan komisioner KPU langsung dipecat.
Teguran dari DKPP yang kedua kepada KPU terkait sidang kode etik yang diajukan oleh pengadu dari parpol yakni PPRN, PPPI, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenis.
Karena itu, menurut Yusril, KPU harus kerja sungguh-sungguh melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku. Jangan suka bikin peraturan sendiri dengan seenaknya.
Dalam pandangan Yusril, KPU saat ini tersohor karena hobinya bikin peraturan sendiri yang isinya melanggar undang-undang. "Kalau diingatkan, Ida Budiati selalu ngotot, gak mau dengar, bahkan bilang, silahkan bawa ke MA untuk diuji materil," kesal Yusril.
Yusril mengungkapkan itu karena penanggungjawab Pemilu sepenuhnya ada di pundak KPU. Presiden pun tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu. Karena KPU adalah lembaga mandiri yang tugas serta wewenangnya diberikan langsung oleh UUD 45. "Nasib demokrasi di negara ini menjadi tanggungjawab KPU. Kalau KPU sontoloyo, maka sontoloyo pula demokrasi di negara ini," tegas Yusril.
Yusril mengingatkan, kalau pelaksanaan pemilu amburadul, KPU bertanggungjawab dunia akhirat. "Kalau pemilu curang maka penjahat politik dan koruptorlah yang akan berkuasa di negara ini. Demokrasi mati seketika," demikian Yusril.
[zul]