Asosiasi Petani Sawit Seluruh Indonesia (Apkasindo) berharap Komite 2 DPD RI, yang sedang melakukan pembahasan revisi UU 18/2004 tentang Perkebunan, mendorong UU tersebut lebih berpihak terhadap petani perkebunan di Indonesia.
UU tersebut sebenarnya telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 lalu. MK membatalkan pasal 21 karena cenderung mengkriminalisasi petani kecil dan masyarakat lokal.
"Saya berharap, UU yang akan direvisi lebih berpihak kepada kepentingan petani," ujar anggota Dewan Pakar DPP Apkasindo Dahnil Anzar Simanjuntak saat berbicara dala RDP Komite II DPD RI tentang Hak inisiasi DPD RI terhadap revisi UU 18/2004 tentang Perkebunan kemarin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 20/5).
Pertama, Apkasindo mengusulkan harus ada klausul yang mengatur tentang maksimum lahan perkebunan yang bisa dikuasai oleh swasta baik asing maupun dalam negeri. Karena penguasaan lahan yang berlebihan oleh pihak swasta seringkali tidak disertai oleh komitmen untuk mendorong masyarakat lokal untuk berkembang.
Aturan-aturan seperti peraturan Kementan Nomor 26 yang mewajibkan perusahan sawit memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelola kepada petani setempat seringkali dilanggar karena tidak ada monitoring dan evaluasi dari pemerintah berkaitan dengan kewajiban ini.
"Kedua, UU tentang Perkebunan yang akan direvisi dan diinisiasi oleh DPD RI komite II ini, setidaknya bisa mendorong saham kepemilikan petani di perkebunan-perkebunan sawit yang dikuasai swasta. Dengan begitu daya tawar petani menjadi lebih baik," ungkap Dahnil, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.
Perlu diketahui, luas lahan sawit Indonesia totalnya 8 juta hektar. Dengan komposisi 42% perkebunan rakyat dan 58% perkebunan sawit Indonesia dikelola swasta nasional dan asing serta BUMN. Dari 42% perkebunan rakyat tersebut, 60% perkebunan rakyat plasma dan 40% perkebunan rakyat swadaya.
"Melihat anatomi luas perkebunan kelapa sawit diatas, perkebunan rakyat produktivitasnya masih sangat rendah rata-rata 15 ton/hektaa/tahun. Jauh dibandingkan swasta nasional, asing dan BUMN yang bisa mencapai 25 ton/hektar/tahun," kata Dahnil.
Jomplangnya kepemilikan lahan tersebut terjadi karena pengetahuan petani yang terbatas, akses permodalan dan sertifikasi lahan yang sampai hari ini belum jelas. Karena itu, sambung ekonom muda ini, revisi UU ini diharapkan bisa mendorong UU Perkebunan yang lebih berpihak kepada petani.
[zul]