Badan Legislasi (Baleg) DPR RI didesak untuk memprioritaskan pembahasan RUU Miras. Kepada seluruh fraksi di DPR juga diharapkan mendukung agar RUU Minuman Keras (Miras) menjadi skala priotas untuk dibahas tahun ini.
Karena sampai saat ini, baru Fraksi PPP yang menyetujui RUU Miras menjadi prioritas untuk dibahas sementara fraksi lain masih belum jelas sikapnya. “Saya berharap fraksi-fraksi lain juga punya sikap yang sama dengan PPP agar RUU Miras segara dibahas dan disahkan,†ujar Ketua Umum Gerakan Moral Anti Miras, Fahira Fahmi Idris (Senin, 20/5).
Lebih lanjut Fahira menyatakan, RUU Miras penting untuk segera dibahas karena peredaran miras sudah sangat mengkhawatirkan. Miras bukan saja merusak kesehatan bagi yang meminumnya tetapi juga mengakibatkan keresahan sosial yaitu mengganggu dan mengancam ketertiban bahkan keselamatan masyarakat.
Masih lekat dalam ingatan kita tragedi Minggu pagi di Tugu Tani insiden tabrakan yang merenggut nyawa sembilan orang akibat pengendara mobil yang sedang dalam pengaruh alkohol. Atau begitu pilunya orang tua di Pamulang, Tangerang Selatan yang harus menerima kenyataan kehilangan anaknya, yang masih berusia 14 tahun akibat dibunuh oleh remaja 17 tahun karena ingin merampas telepon genggam anak tersebut untuk bisa mabuk-mabukan.
Rentetan peristiwa di atas cuma gambaran kecil bagaimana peredaran dan penjualan bebas miras dan minol yang tidak mengenal batasan umur dan lokasi ternyata begitu banyak menimbulkan keresahan sosial terutama memicu tindakan kriminal hingga penghilangan nyawa anak manusia. Masih banyak peristiwa-perisitiwa memilukan lain akibat miras dan minol yang menimpa remaja kita di seluruh wilayah Indonesia.
Fahira mengatakan menjamurnya toko/warung-warung yang bebas menjual miras oplosan, dan gerai-gerai mini market sampai hypermarket yang bebas menjual minol (minuman beralkohol) terutama di kota-kota besar menjadi salah satu faktor mudahnya anak-anak remaja yang juga pelajar dan mahasiswa ini mendapatkan minol.
Fahira berharap anggota DPR RI peka terhadap persoalan miras dan dampak negatifnya. Terlebih saat ini, sudah banyak aspirasi dari kelompok masyarakat seperti MUI, PB NU, hingga Muhammadiyah yang meminta DPR dan pemerintah segera membahas RUU Miras.
“RUU Miras sangat dibutuhkan untuk menjadi payung hukum yang mengatur agar tertibnya peredaran Miras. Dan yang juga tidak kalah pentingnya, RUU dibutuhkan untuk melindungi anak bangsa dari dampak minuman keras," tutur Fahira.
Bagi Fahira, RUU Miras tidak ada kaitannya dengan kepentingan kelompok tertentu. Desakan agar DPR segera membahas RUU Miras juga murni atas pertimbangan dampak negatif miras dan minol terhadap kehidupan manusia. Minuman keras sangat berbahaya terhadap kesehatan fisik dan jiwa serta berdampak pada kehidupan sosial. “Hal ini juga sesuai dengan tujuan program pembangunan nasional yakni peningkatan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat,†ujar Fahira.
Sejauh ini menurutnya, sudah terbukti berbagai regulasi atau peraturan di bawah UU tidak cukup mampu menjadi dasar hukum penegakan penyalahgunaan peredaran miras. Saat ini sudah ada Keppres, Permen, dan juga Perda tapi peredaran miras seakan dibiarkan sebebas-bebasnya tanpa pengawasan berarti dan sanksi hukum yang tegas. "Itu artinya, dibutuhkan pengaturan yang lebih tinggi dari sekadar Kepres, Permen atau Perda yang dapat menjadi payung hukum pengaturan miras yang lebih tegas lagi, " ujar Fahira.
[zul]