Berita

PT Bank Rakyat Indonesia (PT BRI)

BRI

BRI: Kami Telah Membayar Pesangon Sesuai Undang-undang

SENIN, 13 MEI 2013 | 15:00 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia (PT BRI), mengklaim telah membayarkan pensiunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak PT BRI juga mempersilakan pensiunan mensinkronkan aspirasi mereka dengan regulasi yang tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Corporate Secretary PT BRI Muhamad Ali mengatakan, setiap tuntutan dan aspirasi yang masuk akan segera diproses, baik oleh perusahaan maupun pemerintah. Semua yang diputuskan oleh perusahaan telah melalui analisa dan penilaian yang mendalam atas kebijakan serta manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan.

Ali menjelaskan, ketentuan mengenai pesangon dan uang pensiun telah diatur dalam UU 13/2003, di mana perusahaan mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam pasal 167 ayat 1 UU 13/2003 disebutkan, jika perusahaan telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tak berhak atas uang pesangon. Pada ayat 2 disebutkan, jika besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima lebih kecil dari jumlah uang pesangon, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Sedangkan ayat 3 mengatur jika iuran program pensiun dibayar pengusaha dan buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha.

"Dalam hal ini, perusahaan menggunakan salah satu di antara ketiga opsi tersebut untuk diberikan pada pensiunan," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, pihak manajemen telah bertemu dengan beberapa perwakilan pensiunan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu diadakan dialog antara kedua belah pihak.

"Ini hanya masalah perbedaan penafsiran saja. BRI mengatur pembayaran pensiun melalui SK nomor 883, dengan besaran penerimaan yang disesuaikan dengan jabatan serta karir karyawan. Maka jumlahnya memang tidak sama sekalipun memiliki masa kerja yang sama," tuturnya.

Pihak BRI selalu terbuka untuk dialog dengan para pensiunan. Dia berharap para pensiunan tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan dengan pengerahan massa yang lebih besar.

Ali menuturkan, pihak manajemen juga berkomitmen akan menyelesaikan kewajiban terkait uang pesangon atau pensiunan pada semester pertama tahun ini. Jumlahnya sebanyak 7.555 pensiunan PT BRI yang akan menerima haknya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya