Berita

Ferry Kurnia Rizkiyansyah/ist

Politik

DANA KAMPANYE

KPU: Maksud Baik Dapat Berujung Pidana

SENIN, 13 MEI 2013 | 17:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain, baik yang bersumber dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Hal itu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8/2012, sumbngan dana kampanye yang boleh diterima parpol dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.

"Kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," uajar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (13/5).


Kewajiban untuk melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8/2012. Ferry menegaskan kelebihan sumbangan tersebut akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, partai politik membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya.

Petugas juga akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jika terjadi perbedaan akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.

"Semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana," tegas Ferry.

Sesuai pasal 303 UU Nomor 8/2012 ayat 2 bahwa setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan dana sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari," ujarnya.

Ancaman pidana lanjut Ferry tidak hanya ditujukan kepada penerima tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok tersebut.

"Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana," demikian Ferry. [rsn]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya