Berita

Ferry Kurnia Rizkiyansyah/ist

Politik

DANA KAMPANYE

KPU: Maksud Baik Dapat Berujung Pidana

SENIN, 13 MEI 2013 | 17:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain, baik yang bersumber dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Hal itu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8/2012, sumbngan dana kampanye yang boleh diterima parpol dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.

"Kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," uajar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (13/5).


Kewajiban untuk melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8/2012. Ferry menegaskan kelebihan sumbangan tersebut akan ketahuan dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Sebab dalam laporan penerimaan dana kampanye, partai politik membuat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memperlihatkan klasifikasi penerimaan yakni dari partai politik, calon legislatif, perseorangan, perusahaan atau badan usaha dan lainnya.

Petugas juga akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jika terjadi perbedaan akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.

"Semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana," tegas Ferry.

Sesuai pasal 303 UU Nomor 8/2012 ayat 2 bahwa setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan dana sumbangan, tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Kalau melanggar risikonya sangat besar. Karenanya jangan sampai partai berpikiran untuk menggunakan kelebihan dana itu. Harus segera dikembalikan. Jangan ditunda-tunda karena batas waktunya hanya 14 hari," ujarnya.

Ancaman pidana lanjut Ferry tidak hanya ditujukan kepada penerima tapi juga kepada si pemberi baik perseorangan maupun kelompok tersebut.

"Jadi yang harus berhati-hati bukan hanya partai politik yang menerima tapi juga perseorangan, kelompok atau perusahaan yang memberikan. Jika tidak teliti dengan peraturan perundang-undangan, maksud baik dapat berujung pidana," demikian Ferry. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya