Berita

ilustrasi, e-KTP

On The Spot

Urus Surat Di Kelurahan, e-KTP Difotokopi & Dijepit

Mendagri Telat Keluarkan Surat Edaran
KAMIS, 09 MEI 2013 | 10:15 WIB

Berkas-berkas menumpuk di loket pelayanan kependudukan di Kantor Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur. Semuanya sudah dibundel. Ada yang dengan disatukan dan dijepit dengan klip. Lainnya distapler.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) berikut fotokopi-nya adalah dokumen yang paling depan ditaruh di dalam berkas. Beberapa warga melampirkan e-KTP berikut fotokopinya. “Riskan tercecer kalau tidak dijepit atau distraples,” ujar Ketty, staf di kantor kelurahan itu.

“Seperti yang ini, distrapler agar tidak tercecer dan memang itu satu kesatuan dengan formulirnya,” ujarnya sambil menunjukkan berkas milik seorang warga yang ada di mejanya.

Menurut itu, praktik memfotokopi dan menstapler KTP sudah lazim untuk pengurusan dokumen kependudukan maupun pembuatan surat keterangan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran agar tak memfotokopi e-KTP maupun menstaplernya. Dikhawatirkan tindakan itu akan merusak chip yang ada di dalam kartu identitas elektronik itu.

Ketty belum tahu ada surat edaran itu. Begitu juga Legimin, staf yang ikut mengurusi pembuatan e-KTP. “Kami tidak tahu kalau ada aturan baru seperti itu,” aku Legimin seolah tak yakin.

Ia tak bisa membayangkan jika e-KTP dilarang difotokopi. Padahal, banyak pengurusan surat-surat yang butuh fotokopi.

“Mau tidak mau ya harus difotokopi,” kata Legimin.

Walaupun begitu, dia akan mensosialisasikan peraturan baru kepada warga jika sudah menerima surat edaran Mendagri. “Surat edaran akan ditempel. Tapi terserah masyarakatnya juga. Mau difotokopi berkali-kali ya masak kita larang,” ujar Legimin.

Mimin yang ditemui sedang mengurus dokumen kependudukan di Kelurahan Cakung Timur mengatakan, selama ini sering memfotokopi KTP-nya untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari mengurus anak masuk sekolah hingga berurusan dengan bank.

“Masyarakat yang dibuat susah dong kalau begitu,” ujarnya.

Masyarakat, kata dia, kerap diminta beberapa pihak untuk mengumpulkan fotokopi KTP. “Tempo hari caleg-caleg pada ngumpulin fotokopi KTP kok buat dukungan. Masak yang begitu dipersulit,” ujar Mimin.

Lurah Palmerah, Syamsuddin Noor juga mengaku mengenai adanya surat edaran Mendagri mengenai larangan e-KTP difotokopi dan distapler. Jika surat edaran tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di Palmerah.

Ia mengatakan, kantor Kelurahan Palmerah pun belum mempunyai alat pembaca e-KTP atau card reader. Sedangkan jika pendataan dilakukan dengan cara mencatat nama dan nomor e-KTP warga, menurutnya, hal itu sangat menyulitkan pegawai pemerintahan.

Hal serupa disampaikan Amrin Ismail, Lurah Wijaya Kusuma. Sebagai perangkat Kelurahan, dirinya belum mengetahui mengenai larangan memfotokopi e-KTP. Untuk itu, dia akan menunggu surat perintah dari atasan supaya bisa mensosialisasikan larangan fotokopi tersebut.

“Nanti kita tunggu perintah atasan dulu. Soalnya kita kan nggak bisa melakukan hal-hal yang nggak diperintahkan oleh atasan,” kata Amrin.

Menurut dia, larangan memfotokopi itu cukup merepotkan dalam pengurusan berbagai dokumen. “Repot banget itu ya. Sekarang ini kan banyak surat yang harus sertakan fotokopi KTP karena nggak bisa pakai KTP asli,” katanya.

Sementara warga Jakarta pun baru mengetahui adanya larangan memfotokopi e-KTP. Misalnya Rini Astuti (37), warga Palmerah. Syukurnya, dia baru menerima e-KTP pada pertengahan 2012, dan belum pernah difotokopi.

“Mungkin nanti sekali aja fotocopy-nya. Selanjutnya kalau perlu lagi, fotokopi-annya yang kita fotokopi,” katanya.

Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Bila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Camat Palmerah Agus Tri mengatakan, surat edaran mengenai larangan memfotokopi e-KTP dinilai lambat. Larangan untuk hal yang sangat krusial ini seharusnya disosialisasikan sejak e-KTP diterbitkan. Apalagi banyak kelengkapan administrasi yang harus menyertai fotokopi e-KTP.

“Waktu penerimaan fisik e-KTP kita langsung sosialisasikan supaya e-KTP segera diperbanyak karena susah mendapatkannya. Tapi sekarang dilarang untuk fotokopi, makanya jadi sulit,” ungkapnya.

Ini Surat Mendagri Yang Larang Menstapler


Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden) Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip); Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja, badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepada Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap.”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat masih mem-fotocopy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Habis Proyek e-KTP Muncullah Card Reader

KTP elektronik (e-KTP) dilengkapi chips yang menyimpan biodata pemegangnya. Untuk membaca data itu, perlu perangkat card reader. Proyek e-KTP sudah menghabiskan dana triliun. Pemerintah dipastikan akan mengeluarkan dana lagi untuk membeli card reader.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, jutaan card reader dibutuhkan untuk bisa membaca data e-KTP.  Saat ini, sudah 13 ribu card reader yang disebar. Perangkatnya buatan Amerika Serikat dan Korea Selatan. Butuh komputer untuk mengoperasikannya.

Harga card reader Rp 1,5 juta. Jika dengan komputernya bisa Rp 7,5 juta.

Lantaran mahal, Gamawan tertarik dengan card reader buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pekan lalu, Gamawan menjajal perangkat buatan lokal itu.

“Untuk membaca chip dari e-KTP hanya butuh waktu 10 detik. Keuntungan alat yang dibuat BPPT tidak perlu disambungkan ke PC, tidak ribet,” katanya sedikit berpromosi.  Harga card reader buatan BPPT berkisar Rp 5-6 juta.

Gamawan menyarankan agar lembaga pemerintah, swasta, perbankan dan unit-unit kerja lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki card reader. Paling lambat akhir 2013. Sebab, mulai 2014 e-KTP diberlakukan penuh.

“Kami hanya memfasilitasi kalau ada yang mau beli card reader impor. Tapi produk dalam negeri lebih murah harganya dan BPPT menjual produk itu untuk swasta,” kata Gamawan.

Kepala BPPT Marzan Aziz Iskandar mengatakan, card reader buatan lembaganya bisa dipakai di daerah-daerah terpencil karena tak butuh komputer.    

Ia juga mengklaim card reader buatan BPPT memiliki sejumlah keunggulan.

Yakni, bisa mendeteksi e-KTP asli dan palsu. Juga bisa mendeteksi apakah kartu identitas itu memang benar dipegang pemilik aslinya.  Sehingga bisa menghindari pemakaian e-KTP oleh orang yang tidak berhak.
 
Lembaga perbankan yang memiliki banyak kantor cabang di seluruh Indonesia tentu perlu mengeluarkan dana tak sedikit untuk membeli card reader.

“Kalau harus punya, itu berarti bank harus investasikan minimal satu buah di setiap kantor cabang,” ujar Dirut Bank Syariah Bukopin Riyanto.

Gara-gara e-KTP Kemendagri-Ahok Pun Bersitegang

Hubungan Kemendagri dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memanas. Gara-garanya, Ahok mengeluarkan pernyataan yang menyebut kinerja kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu buruk, terkait dengan pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Tidak terima, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengeluarkan ‘serangan balik’.

“Ahok tak biasa kerja dengan sistem, nggak ngerti aturan. Kalau saat masih menjadi anggota DPR nggak setuju (soal pembuatan e-KTP-red), nggak masalah. Tapi ini sudah diberi persetujuan oleh Komisi II DPR,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Seperti diberitakan, Selasa (7/5) Ahok mengeluarkan pernyataan keras. Dia menyayangkan kinerja Kemendagri. Dia menyebut, dari 6.024.282 warga DKI yang sudah merekam e-KTP, baru 5.467.687 yang dicetak Kemendagri. Yang sudah diterima warga baru 4.895.819 e-KTP.

Ahok juga komentar, kualitas e-KTP buruk, yakni rusak jika difotokopi. Padahal, kata Ahok lagi, dana pengadaan e-KTP besar, triliunan. Ahok juga mengaku, saat masih duduk di Komisi II DPR, menentang keras pembuatan e-KTP.

Reydonnyzar kecewa Ahok menilai kinerja Kemendagri seperti itu. “Tidak etis Wagub menilai kinerja Kemendagri. Karena Anda subordinat penyelenggara pemerintahan (di bawah Kemendagri-red),” ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar.

Namun diakui Donny, memang tetap ada kekurangan soal e-KTP. “Kalau terjadi kekurangan, itu kan hanya sebagian kecil dalam pendistribusian. Tapi tidak semuanya, mulai dari perekaman, pencetakan, pendistribuan, sebagian besar sudah didistribusikan,” katanya.

Untuk e-KTP di DKI, Donny menyebutkan, yang sudah direkam mencapai 5.892.283. Dari jumlah itu, yang sudah dimasukkan datanya untuk pencetakan, sebanyak 5.774.924. Sedang yang sudah didistribusikan mencapai 5.206.352.

Ditegaskan Donny, pembuatan e-KTP merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, yang prosesnya juga dibahas dengan DPR. Donny minta Ahok belajar lagi tentang aturan dan pemerintahan.

Ia melanjutkan, sesuai UU 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (3), e-KTP memuat kode keamanan, yang berupa chip. Nah, untuk dapat tahu kecanggihan e-KTP, hanya dapat dibaca dengan card reader, bukan dengan fotokopi.

“Makanya kami mendorong instansi pemerintah, Pemda, lembaga perbankan dan swasta agar siapkan kelengkapan teknis, termasuk card reader,” ujar Donny. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Jokowi Harus Minta Maaf kepada Try Sutrisno dan Keluarga

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:58

UPDATE

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:01

Gibran Puji Makan Bergizi Gratis di Jakarta Paling Mewah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:56

Netanyahu: Israel Sukses Bunuh Dua Calon Penerus Hizbullah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:50

Gibran Ngaku Ikut Nyusun Kabinet: Hampir 100 Persen Rampung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:47

Jokowi Dipastikan Hadiri Acara Pisah Sambut di Istana

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:39

Mampu Merawat Kerukunan, Warga Kota Bekasi Puas dengan Kerja Tri Adhianto

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Turki Kenakan Tarif Tambahan 40 Persen untuk Kendaraan Tiongkok, Beijing Ngadu ke WTO

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:33

Dasco Kasih Bocoran Maman Abdurrahman Calon Menteri UMKM

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:31

Maroko Dianugerahi World Book Capital UNESCO 2026

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:27

Heru Budi Bareng Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SMAN 70

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:20

Selengkapnya