Berita

ilustrasi/ist

Tersangka Sanusi Wiradinata Terancam Ditetapkan Buron

SELASA, 07 MEI 2013 | 17:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kanit Reskrim Polda Metro Jaya, Akhmad Slamet, membenarkan pihaknya telah menerima berkas P-21 kasus dugaan percobaan pemerkosaan Safersa Yusana Sertan dengan tersangka Sanusi Wiradinata dari pihak kejaksaan.

Kini, kata Slamet, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk P-22 alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Kita sudah lakukan panggilan pertama Senin kemarin cuma tersangka tidak hadir. Nah ini kita sudah lakukan panggilan kedua," kata Slamet saat dihubungi wartawan, Selasa (07/5).


Kalau kemudian tersangka masih bersihkeras tidak memenuhi panggilan penyidik, lanjut Slamet, sesuai prosedur akan dikeluarkan surat perintah penangkapan kepada tersangka.

"Jadi nanti sesuai aturan main, kita buat surat penangkapan. Kalau menghindar kita akan nyatakan buron," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Safersa Yusana Sertana (38) mengeluh kasus dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan yang dialaminya di apartemennya yang terletak di Sudirman, Jakarta Pusat setahun silam tak kunjung-kunjung tuntas. Anehnya, aparat justru seakan-akan menunjukkan keberpihakan pada pelaku.

Hal ini, kata Safersa, bisa dilihat dari keterangan jaksa yang begitu saja percaya kepada keterangan tersangka yang menuding dirinya terganggu kesehatan jiwa. Jaksa pun kemudian memberi petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan oleh psikiater. Padahal, alat bukti yakni hasil visum dan rekaman CCTV yang didukung dengan keterangan 3 saksi di TKP sangat kuat. Ditambah, Sanusi Wiradinata yang tak lain adalah pelaku, juga diciduk oleh polisi di tempat kejadian

"Jadi jaksa seakan-akan jaksa telah menjadi pengacara dari tersangka Sanusi Wiradinata dan bukannya menegakkan hukum berdasarkan fakta dan saksi yang ada," ujar Sefra beberapa waktu lalu.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya