Berita

ilustrasi/ist

Tersangka Sanusi Wiradinata Terancam Ditetapkan Buron

SELASA, 07 MEI 2013 | 17:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kanit Reskrim Polda Metro Jaya, Akhmad Slamet, membenarkan pihaknya telah menerima berkas P-21 kasus dugaan percobaan pemerkosaan Safersa Yusana Sertan dengan tersangka Sanusi Wiradinata dari pihak kejaksaan.

Kini, kata Slamet, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka untuk P-22 alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Kita sudah lakukan panggilan pertama Senin kemarin cuma tersangka tidak hadir. Nah ini kita sudah lakukan panggilan kedua," kata Slamet saat dihubungi wartawan, Selasa (07/5).


Kalau kemudian tersangka masih bersihkeras tidak memenuhi panggilan penyidik, lanjut Slamet, sesuai prosedur akan dikeluarkan surat perintah penangkapan kepada tersangka.

"Jadi nanti sesuai aturan main, kita buat surat penangkapan. Kalau menghindar kita akan nyatakan buron," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Safersa Yusana Sertana (38) mengeluh kasus dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan yang dialaminya di apartemennya yang terletak di Sudirman, Jakarta Pusat setahun silam tak kunjung-kunjung tuntas. Anehnya, aparat justru seakan-akan menunjukkan keberpihakan pada pelaku.

Hal ini, kata Safersa, bisa dilihat dari keterangan jaksa yang begitu saja percaya kepada keterangan tersangka yang menuding dirinya terganggu kesehatan jiwa. Jaksa pun kemudian memberi petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan oleh psikiater. Padahal, alat bukti yakni hasil visum dan rekaman CCTV yang didukung dengan keterangan 3 saksi di TKP sangat kuat. Ditambah, Sanusi Wiradinata yang tak lain adalah pelaku, juga diciduk oleh polisi di tempat kejadian

"Jadi jaksa seakan-akan jaksa telah menjadi pengacara dari tersangka Sanusi Wiradinata dan bukannya menegakkan hukum berdasarkan fakta dan saksi yang ada," ujar Sefra beberapa waktu lalu.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya