Partai Keadilan Sejahterah (PKS) menduga, tidak satu pun calon legislatif (caleg) DPR RI yang memenuhi persyaratan administras di Komisi Pemilihan Umum (KPU), disebabkan perbedaan persepsi antara KPU dan PKS soal persyaratan caleg.
"Ini ada kesalahpahaman. Dugaan besar saya karena beda persepsi saja," ujar Ketua DPP bidang Hubungan Masyarakat PKS Mardani Ali Sera kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 7/5).
Kesalahpahaman dan perbedaan persepsi itu kata Mardani, ada pada syarat memenuhi keterangan sehat jasmani dan rohani. PKS kata dia, melalui panitia nasional penjaringan caleg hanya memaknainya dengan surat keterangan sehat dari dokter dan tes narkoba.
"Kami tidak melakukan tes psikotes. Kami menganggap, surat keterangan sehat dari dokter dan tes narkoba sudah cukup," ungkap jurubicara PKS ini.
Selain itu kata Mardani, persyaratan Ijazah belum semuanya dari 492 caleg PKS terlengkapi, karena KPU meminta ijazah dari tingkat SMA.
"Caleg kami banyak dari lulusan luar negeri, jadi butuh waktu untuk mengurus ijazahnya. Tapi ini tidak banyak," jelas anggota Komisi I DPR RI ini.
Dengan waktu perbaikan selama dua minggu, yaitu sejak 9 Mei-22 Mei yang diberikan Husni Kamil Manik CS, PKS kata Mardani, siap melakukan perbaikan.
"Kita akan lakukan perbaikan, tes psikotes tiga jam selesai," tandas Mardani.
Kelengkapan berkas sebagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi dan disertakan partai saat membawa DCS ke KPU yaitu, KTP, kartu anggota partai (KTA), ijazah (minimal SLTA), keterangan sehat jasmani, keterangan sehat rohani, keterangan bebas narkoba, dan keteranga terdaftar sebagai pemilih.
[rsn]