Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Perlindungan Ke Susno Sebagai Whistle Blower Bukan Terpidana

SENIN, 06 MEI 2013 | 10:04 WIB

Perlindungan terhadap Susno Duadji tetap dikaji meski sudah menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

“Dalam rapat paripurna berikutnya akan diputuskan apa perlu dicabut atau tetap diberikan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Susno Duadji mendapat perlindungan oleh LPSK sebagai whistle blower. Sebab, berani membongkar beberapa kasus.


Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan,  Susno sempat dinilai tidak taat hukum saat menjadi buron karena tak mau dieksekusi. Tapi penyerahan diri itu menjadi pertimbangan bagi LPSK.
 
Berikut kutipan selengkapnya:


Susno sudah di Lapas, apa perlu dilindungi lagi?
Perlindungan kepada Pak Susno sebagai whistle blower bukan terpidana. Ini harus dibedakan.

Kapan putusan hasil kajian itu?
Sekarang ini sedang dilakukan pendalaman oleh bidang Pemenuhan Hak-hak saksi dan Korban di LPSK. Tujuannya untuk melihat apakah perlindungan yang diberikan LPSK akan dihentikan atau tidak.

Kenapa nggak dihentikan saja?
Dalam perjanjian antara LPSK dengan setiap orang yang kita lindungi, meski hanya perlindungan prosedural tentu harus dikaji.

Sebab, yang dilindungi itu harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

Seberapa besar Susno tidak patuh terhadap hukum?
Sekarang dengan adanya penyerahan diri ini menjadi pertimbangan bagi kami.

LPSK tinggal melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti dan fakta lapangan.

Kenapa tidak langsung dicabut saja?

Saya sebagai Ketua LPSK tidak bisa langsung main putuskan. Masalah  ini akan dibawa pada rapat paripurna LPSK.

Di situ nanti dilihat  sejauh mana ketidakpatuhan terhadap hukum itu.

Kapan selesai hasil pendalaman itu?

Kami tidak bisa pastikan.  Sebab, personel LPKS sedikit. Tidak sebanding dengan permohonan perlindungan yang masuk ke kami.

Apa pembatalan perlindungan itu nanti harus bertemu dengan Susno?
Tidak. Pembatalan itu kan bisa dilakukan secara sepihak, cukup dari pihak LPSK saja kalau putusannya adalah mencabut perlindungan sebagai whistle blower.

Sebab,  berdasarkan ketentuan LPSK bisa menghentikan pemberian perlindungan jika terlindungnya meninggal, masa perjanjiannya sudah selesai, terlindung tidak membutuhkan perlindungan lagi dan ada pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah dibuat.

Itu kan alasan-alasan yang bisa digunakan untuk menghentikan perlindungan.

Dengan fakta-fakta yang ada sudah bisa disimpulkan dan sudah bisa dibawa ke paripurna.

O ya, apa saja sih yang dilindungi kalau sudah di Lapas?
Dilindungi dari intimidasi, ancaman atau lainnya meski Pak Susno  di dalam penjara. Kami tidak melindungi secara fisik. Tapi perlindungan prosedural, termasuk permohonan kepada hakim untuk meringankan hukuman.

Sebab, Pak Susno pada  2008 sudah membantu aparat penegak hukum untuk membongkar suatu dindak pidana.

Apa sudah ada keringanan hukuman atas perlindungan LPSK?

Sudah. Pengadilan yang tadinya menghukum Pak Susno 7 tahun sekarang menjadi 3,5 tahun.

Apa LPSK akan hati-hati memberikan perlindungan setelah kasus Susno ini?
Ya, belajar dari kasus Pak Susni, kami lebih hati-hati memberikan perlindungan. Orang taat hukum yang pantas dapat perlindungan.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya