Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Perlindungan Ke Susno Sebagai Whistle Blower Bukan Terpidana

SENIN, 06 MEI 2013 | 10:04 WIB

Perlindungan terhadap Susno Duadji tetap dikaji meski sudah menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

“Dalam rapat paripurna berikutnya akan diputuskan apa perlu dicabut atau tetap diberikan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Susno Duadji mendapat perlindungan oleh LPSK sebagai whistle blower. Sebab, berani membongkar beberapa kasus.


Abdul Haris Semendawai selanjutnya mengatakan,  Susno sempat dinilai tidak taat hukum saat menjadi buron karena tak mau dieksekusi. Tapi penyerahan diri itu menjadi pertimbangan bagi LPSK.
 
Berikut kutipan selengkapnya:


Susno sudah di Lapas, apa perlu dilindungi lagi?
Perlindungan kepada Pak Susno sebagai whistle blower bukan terpidana. Ini harus dibedakan.

Kapan putusan hasil kajian itu?
Sekarang ini sedang dilakukan pendalaman oleh bidang Pemenuhan Hak-hak saksi dan Korban di LPSK. Tujuannya untuk melihat apakah perlindungan yang diberikan LPSK akan dihentikan atau tidak.

Kenapa nggak dihentikan saja?
Dalam perjanjian antara LPSK dengan setiap orang yang kita lindungi, meski hanya perlindungan prosedural tentu harus dikaji.

Sebab, yang dilindungi itu harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

Seberapa besar Susno tidak patuh terhadap hukum?
Sekarang dengan adanya penyerahan diri ini menjadi pertimbangan bagi kami.

LPSK tinggal melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti dan fakta lapangan.

Kenapa tidak langsung dicabut saja?

Saya sebagai Ketua LPSK tidak bisa langsung main putuskan. Masalah  ini akan dibawa pada rapat paripurna LPSK.

Di situ nanti dilihat  sejauh mana ketidakpatuhan terhadap hukum itu.

Kapan selesai hasil pendalaman itu?

Kami tidak bisa pastikan.  Sebab, personel LPKS sedikit. Tidak sebanding dengan permohonan perlindungan yang masuk ke kami.

Apa pembatalan perlindungan itu nanti harus bertemu dengan Susno?
Tidak. Pembatalan itu kan bisa dilakukan secara sepihak, cukup dari pihak LPSK saja kalau putusannya adalah mencabut perlindungan sebagai whistle blower.

Sebab,  berdasarkan ketentuan LPSK bisa menghentikan pemberian perlindungan jika terlindungnya meninggal, masa perjanjiannya sudah selesai, terlindung tidak membutuhkan perlindungan lagi dan ada pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah dibuat.

Itu kan alasan-alasan yang bisa digunakan untuk menghentikan perlindungan.

Dengan fakta-fakta yang ada sudah bisa disimpulkan dan sudah bisa dibawa ke paripurna.

O ya, apa saja sih yang dilindungi kalau sudah di Lapas?
Dilindungi dari intimidasi, ancaman atau lainnya meski Pak Susno  di dalam penjara. Kami tidak melindungi secara fisik. Tapi perlindungan prosedural, termasuk permohonan kepada hakim untuk meringankan hukuman.

Sebab, Pak Susno pada  2008 sudah membantu aparat penegak hukum untuk membongkar suatu dindak pidana.

Apa sudah ada keringanan hukuman atas perlindungan LPSK?

Sudah. Pengadilan yang tadinya menghukum Pak Susno 7 tahun sekarang menjadi 3,5 tahun.

Apa LPSK akan hati-hati memberikan perlindungan setelah kasus Susno ini?
Ya, belajar dari kasus Pak Susni, kami lebih hati-hati memberikan perlindungan. Orang taat hukum yang pantas dapat perlindungan.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya