Berita

ist

Politik

PKS: Pihak Muhaimin Iskandar Dimana dan Ngapaen Saja?

SABTU, 04 MEI 2013 | 15:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

.Sungguh biadab pengusaha yang telah menyekap, menyiksa, mengintimidasi dan memperlakukan layaknya budak para pekerja atau buruh yang terjadi di Pabrik Kuali di RT 3/4, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Indra kepada Rakyat Merdeka Online, (Sabtu, 4/5).

Menurut Indra, tindakan itu jelas merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 336 tentang Melakukan Ancaman.

Selain itu sambung Indra, pengusaha tersebut patut diduga telah melakukan pelanggaran HAM, seperti yang diatur dalam No. UU 39/1999 dan tentunya melanggar banyak hal yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketenagakerjaan.


Oleh karena itu jelas Indra, pengusaha beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus itu harus dihukum seberat mungkin. Termasuk harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintahan yang membekingi perbudakan ini.

"Menurut saya tanpa beking, rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari," ungkap politisi PKS ini.

Kasus ini merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan perlindungan kepada para buruh. Apabila Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga kerja tidak lalai menjalankan tugasnya, terutama dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan seperti yang diamanahkan UU No.13/2003, maka perbudakan itu tidak akan terjadi atau dapat dideteksi secara dini.

"Waktu penyekapan 3 bulan merupakan waktu yang cukup panjang dan lama. Jadi para pengawas Ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama ini," ungkapnya.

Selain itu Kementerian Tenaga Kerja harus melakukan evaluasi dan menjadikan kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sangat mungkin kasus serupa terjadi ditempat lain. Oleh karena itu harus ada kemauan dan kesungguhan dalam melakukan sidak ke lapangan, evaluasi berkala dan penindakan kepada setiap praktek pelanggaran ketenagakerjaan baik berupa perbudakan seperti kasus ini.[trg]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya