Berita

ilustrasi/ist

Politik

Soal Cukai Minuman Ringan, Indonesia Perlu Tiru Denmark

RABU, 01 MEI 2013 | 17:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Langkah Pemerintah Indonesia terkait rencana pengenaan cukai bagi minuman berkarbonasi dan berpemanis sebaiknya meniru Pemerintah Denmark. Pemerintah Denmark akhirnya mencabut aturan cukai terhadap minuman soda yang sudah berlaku selama 83 tahun karena dinilai merugikan ekonomi nasional, terutama menyangkut ketenagakerjaan.

Begitu disampaikan peneliti Lembaga Katalog Indonesia, Andriea Salamun. Ia mengatakan sikap Pemerintah Denmark tersebut patut diapresiasi. Denmark adalah negara pelopor percukaian minuman ringan dengan salah satu cukai tertinggi pada minuman ringan di Eropa.  

"Fakta bahwa sektor industri nasional kita seperti industri minuman bersoda, dan industri hasil tembakau adalah sektor industri yang mempekerjakan banyak orang (padat karya). Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu pro poor, pro job, and pro growth," kata Andriea dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (1/5).


Keputusan Pemerintah Denmark tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah dalam mengembangkan ekonomi nasional yang juga terkena dampak dari krisis ekonomi Eropa. Isu tenaga kerja merupakan hal yang sensitif di Denmark mengingat angka pengangguran mulai menunjukkan peningkatan paska krisis. Keputusan pemerintah Denmark untuk menghapus cukai pada minuman bersoda, yang sebelumnya menghapus Cukai Lemak Jenuh dan menghentikan Cukai Gula, jelas menunjukkan bahwa biaya dan efek negatif lain dari cukai semacam itu lebih tinggi daripada manfaat yang diharapkan.

Akibat cukai terhadap minuman bersoda, Denmark kehilangan 5000 tenaga kerja, dan kerugian ekonomi di daerah perbatasan karena para konsumen soda kemudian pergi ke Jerman dan Swedia untuk mendapatkan minuman bersoda dengan harga yang jauh lebih ringan.

Menurut Andriea, apa yang terjadi di Indonesia berlawanan dengan di Denmark. Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih keukeuh akan mengenakan cukai bagi minuman ringan bersoda untuk menggenjot penerimaan Negara. Pemerintah arogan dengan tidak memperhitungkan secara matang keberlangsungan industri nasional.

"Pemerintah ekspansi cukai tetapi tidak pernah memperjuangkan eksistensi industri nasional. Padahal yang paling penting adalah suistanibility industri," tegas Andriea.

Sebelumnya, riset yang pernah dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi UI  Februari lalu menyatakan bahwa tarif cukai Rp 3000 per liter pada minuman ringan berkarbonasi akan mengurangi penjualan produk hingga Rp 5.6 triliun, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah keseluruhan produksi ekonomi Indonesia sebesar Rp 12.2 triliun.

Lebih jauh tarif cukai sebesar Rp 3000 per liter pada minuman ringan berkarbonasi akan mengurangi pemasukan pemerintah dari penerimaan pajak tak langsung sebesar Rp 710 miliar.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya