Berita

Politik

Susno Terancam Tak Lagi Dilindungi LPSK

SELASA, 30 APRIL 2013 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komjen (purn) Susno Duadji terancam tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memutuskan meninjau ulang perlindungan lantaran mantan Kabareksrim Polri itu telah bersikap tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum.

"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (30/4).

Maharani menjelaskan peninjauan ulang telah diputusukan Rapat Paripurna LPSK yang digelar kemarin (29/4). Keputusan LPSK meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 32 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.


Selain itu dia menjelaskan, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno sebelumnya adalah adanya komitmen dari mantan Kapolda Jawa Barat itu untuk siap jika dieksekusi.

"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD diantaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap dieksekusi," ungkap Maharani.

Maharani menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan sebagai  whistleblower, bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan SD. Jika ditemukan pelanggaran maka LPSK akan menghentikan perlindungan," katanya.

Diingatkan Maharani, di negara manapun tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika dia berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," demikian Maharani. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya