Berita

Politik

Susno Terancam Tak Lagi Dilindungi LPSK

SELASA, 30 APRIL 2013 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komjen (purn) Susno Duadji terancam tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memutuskan meninjau ulang perlindungan lantaran mantan Kabareksrim Polri itu telah bersikap tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum.

"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (30/4).

Maharani menjelaskan peninjauan ulang telah diputusukan Rapat Paripurna LPSK yang digelar kemarin (29/4). Keputusan LPSK meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 32 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.


Selain itu dia menjelaskan, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno sebelumnya adalah adanya komitmen dari mantan Kapolda Jawa Barat itu untuk siap jika dieksekusi.

"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD diantaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap dieksekusi," ungkap Maharani.

Maharani menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan sebagai  whistleblower, bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan SD. Jika ditemukan pelanggaran maka LPSK akan menghentikan perlindungan," katanya.

Diingatkan Maharani, di negara manapun tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika dia berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," demikian Maharani. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya