Berita

Politik

Susno Terancam Tak Lagi Dilindungi LPSK

SELASA, 30 APRIL 2013 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komjen (purn) Susno Duadji terancam tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memutuskan meninjau ulang perlindungan lantaran mantan Kabareksrim Polri itu telah bersikap tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum.

"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (30/4).

Maharani menjelaskan peninjauan ulang telah diputusukan Rapat Paripurna LPSK yang digelar kemarin (29/4). Keputusan LPSK meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 32 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.


Selain itu dia menjelaskan, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno sebelumnya adalah adanya komitmen dari mantan Kapolda Jawa Barat itu untuk siap jika dieksekusi.

"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD diantaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap dieksekusi," ungkap Maharani.

Maharani menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan sebagai  whistleblower, bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan SD. Jika ditemukan pelanggaran maka LPSK akan menghentikan perlindungan," katanya.

Diingatkan Maharani, di negara manapun tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika dia berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," demikian Maharani. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya