. Komjen (purn) Susno Duadji terancam tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memutuskan meninjau ulang perlindungan lantaran mantan Kabareksrim Polri itu telah bersikap tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum.
"LPSK menilai tindakan SD (Susno Duadji) tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," ujar Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (30/4).
Maharani menjelaskan peninjauan ulang telah diputusukan Rapat Paripurna LPSK yang digelar kemarin (29/4). Keputusan LPSK meninjau ulang perlindungan terhadap Susno dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 32 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.
Selain itu dia menjelaskan, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno sebelumnya adalah adanya komitmen dari mantan Kapolda Jawa Barat itu untuk siap jika dieksekusi.
"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD diantaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap dieksekusi," ungkap Maharani.
Maharani menjelaskan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan sebagai whistleblower, bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.
"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan SD. Jika ditemukan pelanggaran maka LPSK akan menghentikan perlindungan," katanya.
Diingatkan Maharani, di negara manapun tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika dia berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," demikian Maharani.
[dem]