Berita

boediono

Jenderal Susno Teruslah Membangkang Sampai Profesor Boediono juga Diciduk

SELASA, 30 APRIL 2013 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalangan aktivis dan pemuda mempertanyakan standar ganda Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Korps adhyaksa itu getol untuk mengeksekusi bahkan sudah menetapkan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sebagai buron.

"Kenapa skandal BLBI yang telah terbukti melibatkan Wapres Boediono melalui putusan kasasi MA tak dieksekusi oleh Kejaksaan," ujar Koordinator Petisi 28 Haris Rusly (Selasa, 30/4).

Petisi 28 memegang bukti keterlibatan Boediono, selaku salah seorang pejabat Bank Indonesia, pada saat kebijakan tersebut diambil. Yaitu, berdasarkan bocoran Direktori Putusan Mahkamah Agung setebal 96 halaman.


Disitu dimuat putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto dan Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.

Kata Rusli, di dalam bocoran Direktori Keputusan MA tersebut, dengan jelas keterlibatan Boediono disebut. "....keputusan pencairan uang 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, BOEDIONO, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono."

Tak hanya itu, sambung Haris Rusli, bahkan dalam skandal bailout Bank Century, mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga masih kebal hukum hingga kini. Padahal, dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka, yaitu Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjriah.

"Karena itu, kami mendukung langkah Susno untuk melakukakan pembangkangan hukum, yaitu dengan menolak eksekusi oleh Kejaksaan korup, hingga Kejaksaan Agung bertindak adil dengan mengeksekusi Wapres Boediono dalam skandal BLBI," ungkapnya.

"Kami dukung langkah Susno untuk mendampingi Boediono di penjara. Bila Boediono menolak dibui, dalam skandal BLBI dan Century, maka Susno juga punya hak untuk menolak dibui," tandas Haris Rusli. [zul] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya