Berita

PANGDAM SRIWIJAYA

Pangdam Sriwijaya Pantau Persidangan Kasus Pembunuhan Anak Buahnya

SENIN, 29 APRIL 2013 | 12:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Panglima Daerah Militer II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo, menyaksikan sidang perdana kasus penembakan hingga menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus, personel Batalion Artileri Medan 76-15/Tarik Syailendra Martapura, oleh polisi setempat, B Wijaya, di Palembang, Senin (29/4).

Sidang perdana oknum polisi itu dipimpin Hakim Ketua, Ali Hanafi, dan dijaga ketat anggota kepolisian setempat dan prajurit TNI.

Sebagaimana sebelumnya terjadi penembakan yang dilakukan oknum polisi B Wijaya terhadap Oktavianus, di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 27 Januari 2013 menewaskan Oktavianus itu.


Inilah titik mula persinggungan di lapangan antara personel TNI AD setempat dengan kepolisian setempat. Ada dua versi penyebab Oktavianus ditembak polisi; pertama dia diduga melanggar lalu-lintas, dikejar polisi dan ditembak di leher serta dada oleh Wijaya agar dia berhenti.

Versi kedua, Oktavianus dan kawan-kawannya melintas di depan pos di mana Wijaya sedang bertugas, dan mengeluarkan kata-kata ejekan. Wijaya kemudian mengejar kawanan prajurit muda itu, dan menembak Oktavianus di leher dan dada.

Sehari setelah penembakan hingga Oktavianus tewas itu, petinggi TNI AD dan kepolisian setempat berdialog, saling berjanji untuk mencegah jangan sampai hal ini meluas apalagi terjadi lagi, dan sebagainya.

Sampai kemudian, pada 7 Maret lalu, saat keluarga dan teman-teman Oktavianus mendatangi Markas Kepolisian Resor OKU itu, guna menanyakan perkembangan penyelidikan dan penyidikan; karena tidak ada informasi apapun dari polisi tentang itu kepada mereka.

Terkait itu semua, Widyotomo mengatakan, seperti dilansir Antara, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang menembak prajurit itu.

Jadi dengan sidang secara terbuka ini, katanya, diharapkan masyarakat akan mengetahui permasalahan sebenarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Saud Nasution, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri masalah persidangan tersebut dan akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan. "Dengan sidang terbuka tersebut diharapkan pelanggaran yang dilakukan anggota tidak akan terjadi lagi," kata Nasution. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya